logo Kompas.id
Politik & HukumPenghapusan KASN di RUU ASN...
Iklan

Penghapusan KASN di RUU ASN Merusak Kualitas Birokrasi

Komisi Aparatur Sipil Negara dinilai hanya menggemukkan alur birokrasi dalam pengawasan ASN. Akibatnya, terjadi saling lempar kewenangan antara KASN dan Kemenpan RB. DPR pun usulkan dilikuidasi. Benarkah seperti itu?

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara diusulkan untuk dihapus di revisi Undang-Undang ASN. Penghapusan tersebut diklaim agar terjadi efektivitas birokrasi dalam upaya pengawasan ASN. Sementara itu, KASN menilai, pembubaran instansinya berpotensi merusak sistem merit yang selama ini sudah terbangun.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4/2020), mengatakan, keberadaan KASN selama ini hanya mempergemuk alur birokrasi dalam pengawasan ASN. Akibatnya, malah terjadi saling lempar kewenangan antara KASN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000