logo Kompas.id
Politik & HukumASN Bisa Dipecat jika Nekat...
Iklan

ASN Bisa Dipecat jika Nekat Mudik dan Positif Covid-19

Pemerintah kembali mengingatkan aparatur sipil negara untuk tidak mudik saat Lebaran 2020. Jika ada yang nekat mudik dan kemudian terbukti positif Covid-19, aparatur sipil negara itu bisa dipecat.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak para aparatur sipil negara (ASN) berswafoto saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali mengingatkan aparatur sipil negara untuk tidak mudik saat Lebaran 2020. Jika ada yang nekat mudik dan kemudian terbukti positif Covid-19, aparatur sipil negara itu bisa dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi itu salah satunya dipecat sebagai aparatur sipil negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Kamis (9/4/2020), menjelaskan, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan dengan dasar aparatur sipil negara (ASN) tersebut mengabaikan larangan mudik ditambah lagi statusnya yang positif Covid-19 dapat membahayakan orang lain.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000