ASN Bisa Dipecat jika Nekat Mudik dan Positif Covid-19
Pemerintah kembali mengingatkan aparatur sipil negara untuk tidak mudik saat Lebaran 2020. Jika ada yang nekat mudik dan kemudian terbukti positif Covid-19, aparatur sipil negara itu bisa dipecat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali mengingatkan aparatur sipil negara untuk tidak mudik saat Lebaran 2020. Jika ada yang nekat mudik dan kemudian terbukti positif Covid-19, aparatur sipil negara itu bisa dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi itu salah satunya dipecat sebagai aparatur sipil negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Kamis (9/4/2020), menjelaskan, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan dengan dasar aparatur sipil negara (ASN) tersebut mengabaikan larangan mudik ditambah lagi statusnya yang positif Covid-19 dapat membahayakan orang lain.
Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, jenis sanksi disiplin berat lainnya adalah pencopotan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jenis lainnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Adapun bagi ASN yang nekat mudik, menurut Bima, termasuk kategori pelanggaran disiplin berkategori sedang. Mereka masuk kategori pelanggaran sedang karena larangan mudik merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyikapi situasi darurat atau genting pandemi Covid-19. Selain itu, ASN seharusnya juga menjadi contoh bagi masyarakat.
”Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Bima.
Jenis sanksi untuk pelanggaran disiplin berkategori sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Terkait larangan mudik itu, hari ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
SE Menpan RB ini dikeluarkan Tjahjo untuk mengganti SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyusul keluarnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Di dalamnya, selain melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama berlaku penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, diatur juga larangan cuti.
ASN dilarang cuti selama masa darurat Covid-19 dan pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pemerintah harus memastikan hal tersebut. Namun, aturan larangan cuti ini dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Alasan penting dimaksud hanya jika salah satu anggota keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal.
Tidak hanya itu, dalam SE terbaru itu disebutkan pula permintaan agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19 atau mudik dalam rangka Lebaran 2020. Kemudian, mengajak masyarakat menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antarindividu, dan bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal.
Pemberlakuan PSBB
Selain SE Menpan RB No 46/2020, Menpan RB juga mengeluarkan SE Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Di dalamnya disebutkan, ASN yang berada di wilayah dengan status PSBB menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya secara penuh. Apabila ada alasan penting diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor. Namun, hal itu harus tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja.
Hal tersebut seperti diatur dalam SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan SE Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.
Selain ASN, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri juga telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor st/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 april 2020 tentang Ketentuan untuk Tidak Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik Lebaran bagi Personel Polri, Pegawai Negeri Polri, serta Keluarga dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
”Ada 4 hal yang dituangkan di situ, yakni pertama tidak bepergian luar daerah atau giat mudik dalam rangka Idul Fitri,” kata Argo.
Tiga hal lainnya, personel Polri diminta memastikan masyarakat melakukan jaga jarak ketika berkomunikasi antarindividu, membantu meringankan beban masyarakat di sekitar tempat tinggal, dan turut menyosialisasikan pola hidup bersih.