logo Kompas.id
Politik & HukumPasal-pasal Bermasalah RKUHP...
Iklan

Pasal-pasal Bermasalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Belum Tuntas Dibahas

Pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masih perlu dibahas kembali secara mendalam oleh Komisi III DPR. DPR didorong tak membahas dua RUU itu di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
Rini Kustiasih dan Nikolaus Harbowo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zOPlSesgJZHCjLsIS-Dg3Dwhg10=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F77e6ea2b-8e79-4185-952e-ce5b5216a536_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, serta meminta persetujuan dan pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan masih menyisakan sejumlah persoalan. Pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dinilai masih perlu dibahas kembali secara mendalam oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.

Di dalam RKUHP, misalnya, masih ditemui pasal-pasal yang melakukan kriminalisasi terhadap hal-hal yang sudah diputuskan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, RKUHP juga masih memberikan titik berat pada penjatuhan pidana dengan hukuman penjara. Hal itu bertentangan dengan tujuan awal dari pembahasan RKUHP yang, antara lain, ingin mengurangi pemenjaraan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000