logo Kompas.id
Politik & HukumBanyak Opsi Tanpa Harus...
Iklan

Banyak Opsi Tanpa Harus Bebaskan Napi Korupsi

Banyak cara bisa diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tanpa harus melepaskan narapidana korupsi. Melepaskan napi korupsi hanya akan lukai rasa keadilan masyarakat.

Oleh
EDN/PDS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8mBNE1UAwW3CuZYwcsC72TqVXi4=/1024x765/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F78544a54-8427-4c20-829d-4a155bef0f7d_jpeg.jpg
PMI PROVINSI JAMBI

Sukarelawan PMI Provinsi Jambi menyemprotkan cairan disinfektan dalam sel dan lingkungan Lembaga Permasyarakatan Jambi, Kamis (2/4/2020). Penyemprotan itu untuk meminimalisasi penyebaran penyakit Covid-19 bagi petugas dan warga binaan lapas.

JAKARTA, KOMPAS — Banyak cara bisa diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tanpa harus melepaskan narapidana korupsi. Melepaskan napi korupsi hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat.

Demikian pendapat sejumlah ahli hukum yang dihubungi Kompas, Jumat (3/4/2020), menanggapi wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 guna mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). PP itu mengatur pengecualian pemberian potongan hukuman, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi, terorisme, dan narkotika.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000