Proses Seleksi Jabatan Struktural Dinilai Tertutup
KPK tengah memproses perekrutan dan seleksi empat jabatan struktural, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, serta Kepala Biro Hukum KPK. Namun, ICW menilai prosesnya tertutup.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan proses perekrutan dan seleksi untuk empat jabatan struktural, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, serta Kepala Biro Hukum KPK. Namun, Indonesia Corruption Watch memandang, proses perekrutan dan seleksi yang dilakukan KPK terkesan tertutup.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, KPK baru menyampaikan informasi terkait proses perekrutan dan seleksi jabatan struktural ketika publik menanyakan. Jika tidak ditanyakan publik, KPK tak akan menyampaikan penjelasan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut sudah seharusnya disampaikan kepada masyarakat secara periodik.
Dalam konteks ini, seharusnya KPK menyampaikan informasi tersebut sejak proses awal seleksi jabatan struktural dan jangan baru dijelaskan ketika ada yang bertanya.
”Dalam konteks ini, seharusnya KPK menyampaikan informasi tersebut sejak proses awal seleksi jabatan struktural dan jangan baru dijelaskan ketika ada yang bertanya,” kata Wana, Senin (30/3/2020), di Jakarta.
Sebelumnya, ICW mengkritik proses seleksi yang dilakukan oleh KPK karena terkesan dilakukan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan kepada publik mulai dari tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar. Publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh orang di antaranya berasal dari kepolisian dan empat berasal dari Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, KPK hanya memberitahukan jumlah orang yang mendaftar tanpa memberikan informasi siapa yang lolos ke tahap selanjutnya. Menurut Wana, hal tersebut seharusnya dibuka oleh KPK sehingga publik mengetahui siapa saja calon pejabat struktural KPK berikut rekam jejaknya.
Wana membandingkan dengan tahun 2018. Saat itu, informasi nama-nama calon dibuka kepada publik. Ia pun mempertanyakan kepada KPK kenapa nama calon yang lolos juga tidak dibuka kepada publik.
Ketidakterbukaan tersebut dikhawatirkan akan membuat masyarakat semakin bertambah kecurigaannya akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menggali rekam jejak setiap calon. Padahal, pada 2018 PPATK diikutsertakan oleh KPK dalam proses seleksi internal calon pejabat strukturalnya.
Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik tudingan ketertutupan proses seleksi calon jabatan struktural KPK. Menurut Ali, tahapan seleksi administrasi dan tes potensi serta asesmen perekrutan dan seleksi jabatan struktural sebenarnya telah dilakukan pada 5-17 Maret 2020.
Dari tes potensi dan asesmen tersebut, jumlah pendaftar Deputi Penindakan tercatat ada 11 pelamar dan yang lulus 3 orang; Deputi Informasi dan Data ada 12 pelamar, lulus 3 orang; Kepala Biro Hukum ada 14 pelamar dan yang lulus 4 orang; serta Direktur Penyelidikan ada 16 pelamar, lulus hanya 4 orang.
”Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK ataupun pihak eksternal (kementerian/lembaga). Seleksi berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan pada 2-7 April 2020,” kata Ali melalui pesan singkat saat ditanya kemarin.
Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan Undang-Undang KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan, proses seleksi administrasi, tes potensi, dan asesmen dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional serta independen. Selain itu, dilakukan pula pemantauan terhadap latar belakang calon peserta dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilakukan oleh internal KPK serta lembaga eksternal.
KPK mengajak publik untuk turut mengawal prosesnya. Mereka terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut.
”Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan Undang-Undang KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas,” kata Ali.