DPR Fokus pada Penganggaran, Pengawasan, dan Legislasi Penanganan Covid-19
Setelah berakhirnya reses, DPR memusatkan kerja pengawasan, legislasi, dan penganggaran terhadap upaya penanganan Covid-19. DPR pun memberikan dukungan yang diperlukan pemerintah untuk menangani Covid-19.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan), didampingi Wakil Ketua DPR (dari kiri) Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel, membuka Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat Paripurna DPR kali ini mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat memusatkan kerja pengawasan, legislasi, dan penganggaran terhadap upaya penanganan penyakit Covid-19. DPR juga menegaskan akan memberikan dukungan yang diperlukan pemerintah untuk menangani Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona jenis baru itu.
Hingga Senin (30/3/2020), sudah ada 1.414 kasus positif Covid-19 di Indonesia yang tersebar di 31 provinsi. Peningkatan ini cukup signifikan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020. Dua kasus pertama kini sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani saat membuka masa sidang ketiga DPR, Senin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan, DPR mengapresiasi dan akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi pemerintah untuk menangani wabah penyakit Covid-19. DPR mencermati dan mengevaluasi perkembangan penanganan wabah tersebut agar dapat berlangsung secara efektif.
DPR mengapresiasi dan akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi pemerintah untuk menangani wabah penyakit Covid-19.
DPR juga mengapresiasi para tenaga kesehatan atas dedikasi, pelayanan, dan ketabahannya yang berada di garis paling depan dalam menangani masyarakat yang terpapar Covid-19. DPR menekankan kerja sama dan gotong royong dalam mengatasi pandemi.
Rapat paripurna itu dihadiri 45 anggota DPR secara fisik dan diikuti 297 anggota DPR secara virtual. Penyelenggaraan rapat mengikuti protokol penanganan korona yang ketat. Jarak antarpeserta rapat diatur dan jumlah peserta yang hadir dalam rapat dibatasi hanya untuk utusan dan pimpinan fraksi serta pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Empat unsur pimpinan DPR hadir dalam rapat tersebut. Selain Puan, hadir tiga wakil ketua DPR, yakni Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Lebih jauh, DPR meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar mengambil upaya, kebijakan, dan program yang efektif terutama dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran Covid-19, serta penanganan dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat Covid-19.
Kompas/Wawan H Prabowo
Para anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dihadiri 45 orang secara fisik dan 297 secara virtual.
”DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus korona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.
Dalam bidang legislasi, DPR sepakat fokus pada pembahasan empat RUU dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2020. Keempat RUU tersebut ialah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Terkait RUU dengan metode omnibus law, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan, Puan menegaskan, hal itu akan dibahas dengan mekanisme sewajarnya.
Dukungan anggaran
Dalam kerja penganggaran (budgeting), Puan mengatakan, sejumlah asumsi makro dalam penyusunan APBN 2020 mengalami berbagai perubahan signifikan akibat pandemi Covid-19, antara lain meliputi pergeseran pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, dan harga minyak.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diprediksi akan mengalami koreksi, yakni dari semula diasumsikan tumbuh 5,3 persen, tahun 2020, menjadi berkisar 4 persen sampai dengan 5,1 persen. Perubahan itu berimplikasi pada postur APBN 2020, baik pada sisi penerimaan, belanja, defisit, maupun pembiayaan.
Menimbang kondisi itu, DPR menilai perlu adanya intervensi fiskal untuk menguatkan dan menajamkan fungsi belanja APBN guna mengantisipasi dampak Covid-19. Langkah yang perlu diambil pemerintah antara lain penguatan pelayanan dan fasilitas kesehatan, perlindungan sosial, pemberian stimulus ekonomi dan UMKM, penjagaan ketahanan pangan, dan penguatan APBD untuk penanganan wabah.
Kompas/Wawan H Prabowo
Para anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat kali ini mengikuti protokol pencegahan Covid-19, antara lain menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing. Untuk menerapkan protokol tersebut, rapat paripurna yang biasanya diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II dipindah ke Gedung Nusantara yang biasa digunakan dalam acara Pidato Kenegaraan setiap 16 Agustus.
DPR siap mendukung langkah-langkah antisipasi pemerintah dalam penganggaran, baik melalui APBN maupun APBN Perubahan, termasuk jika diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) APBN yang bertujuan meningkatkan ketahanan fiskal. Saat ini, DPR menunggu usulan dan langkah antisipasi pemerintah untuk dibahas oleh DPR.
Adapun untuk fungsi pengawasan, DPR fokus pada dampak penyakit Covid-19 di berbagai bidang dan sektor, antara lain kesehatan, pelayanan publik, sektor strategis ekonomi, sinergi pusat dan daerah, pelaksanaan pilkada serentak 2020, dan kerja sama internasional.
Pemotongan gaji
Merespons kondisi darurat penyakit Covid-19, sejumlah fraksi mengusulkan agar dilakukan pemotongan gaji terhadap anggota DPR hingga 50 persen untuk membantu pembiayaan penanganan Covid-19.
”Kami secara pribadi dan fraksi ingin mengetuk hati rekan-rekan semua, bagaimana seandainya dalam kondisi sulit ini memberikan gaji kita setengahnya untuk membantu saudara kita di masa prihatin ini,” kata Nurul Arifin, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar.
Kami secara pribadi dan fraksi ingin mengetuk hati rekan-rekan semua, bagaimana seandainya dalam kondisi sulit ini memberikan gaji kita setengahnya untuk membantu saudara kita di masa prihatin ini.
Dukungan juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa terhadap usulan pemotongan gaji tersebut. Ia meminta pemotongan gaji dilakukan per bulan April. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Syamsurijal mengatakan, dengan pemotongan gaji itu, DPR diharapkan bisa berkontribusi menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, realokasi anggaran menjadi penting untuk mengatasi Covid-19. Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ansory Siregar mendorong pemerintah melakukan langkah cepat dan tepat melawan Covid-19, antara lain dengan penetapan karantina wilayah, pemberian perlindungan terhadap tenaga kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat yang terpapar Covid-19, dan realokasi anggaran.
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Arya Budi, mengatakan, pada masa darurat ini, peran DPR diharapkan tetap optimal. Peran pengawasan, misalnya, harus tetap kritis sekalipun tidak sampai bersifat intervensi. Sebab, dalam kondisi darurat, diperlukan kejelasan dan ketegasan tindakan.
Di sisi lain, peran yang bisa dioptimalkan oleh DPR pada masa darurat Covid-19 ialah mendukung realokasi anggaran sehingga ada kekuatan fiskal negara dalam menghadapi kondisi darurat.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Petugas kebersihan bekerja di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2020). Masa reses DPR yang harusnya berakhir 29 Maret 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 2020 akibat wabah Covid-19. Meski demikian, beberapa alat kelengkapan DPR, seperti Badan Anggaran dan Komisi DPR, masih menggelar rapat secara daring.