logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Penundaan Pemungutan...
Iklan

Perppu Penundaan Pemungutan Suara Pilkada Opsi Paling Memungkinkan

Setelah KPU menunda empat tahapan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19, tahapan lanjutan juga terdampak. Penerbitan perppu penundaan hari pemungutan suara dinilai paling tepat dalam kondisi ini

Oleh
Rini Kustiasih, Ingki Rinaldi, Dian Dewi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iKjy83LXuyRbsJKNK0Nxrh6GKVc=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200319-NNN-Pilkada-Covid-mumed_1584696192.png

JAKARTA, KOMPAS - Opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 dipandang lebih memungkinkan untuk dilakukan ketimbang merevisi Undang-Undang Pilkada. Penundaan waktu pemungutan suara ini akan diperlukan setelah sejumlah tahapan pilkada terhenti akibat Covid-19.

Akhir pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda empat tahapan Pilkada 2020 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 akibat virus korona baru. Empat tahapan itu ialah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan itu sedianya berlangsung pada Maret-Mei 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000