logo Kompas.id
Politik & HukumEvi Novida Melawan Putusan...
Iklan

Evi Novida Melawan Putusan DKPP

Evi Novida Ginting menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang salah satunya memberhentikan dirinya, cacat hukum. Dia yakin, keputusan KPU sudah tepat karena menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gTenwT3QXKTo9JxCC3Z4LaObdbU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Febf88b8d-95b7-42a1-a756-27634143b3b7_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Evi Novida Ginting memberikan penjelasan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan dirinya sebagai anggota KPU, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Evi Novida Ginting tidak menerima pemberhentian dirinya dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Evi akan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Evi dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring lewat akun resmi Komisi Pemilihan Umum di Facebook, Kamis (19/3/2020), menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang salah satunya memberhentikan dirinya, cacat hukum. Selain karena sejumlah alasan formal, juga terkait hal yang substansial.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000