logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Rumuskan Langkah...
Iklan

KPU Rumuskan Langkah Pasca-DKPP Berhentikan Salah Satu Anggotanya

KPU diminta menjelaskan kronologi hingga terjadi pemberhentian dengan tetap salah satu anggotanya, Evi Novida Ginting. Penjelasan itu penting mengingat kredibilitas KPU secara kelembagaan dipertaruhkan.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H-K4FS31J4Ob8DeP4aRosOTvlqw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-18-at-19.24.48_1584539657.jpeg
ISTIMEWA DKPP

Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad, dengan anggota Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo, pada Rabu (18/3/2020) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting. Selain itu, lima anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras terakhir.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum tengah merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh pasca-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan secara tetap salah satu anggota KPU, Evi Novida Ginting. KPU akan segera mengumumkan langkah-langkah itu setelah disepakati bersama.

”Kami belum tahu (langkah yang akan diambil) karena putusan ini akan menyangkut beberapa pihak untuk menindaklanjutinya. Sekarang sedang proses perumusan langkah yang akan ditempuh,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi, Kamis (19/3/2020), dari Jakarta.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000