logo Kompas.id
Politik & HukumASN Bekerja di Rumah, Wajib...
Iklan

ASN Bekerja di Rumah, Wajib Lapor hingga Hemat Anggaran

Sistem bekerja dari rumah disertai pengawasan ketat dari atasan mendorong aparatur sipil negara untuk melek teknologi. Pemanfaatan teknologi informasi yang lebih luas dapat mengefisienkan anggaran.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2_U5x_5kOTiM-bxaQlXF3eyADqM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5b0e9724-9f20-4d8b-ae82-334ccfc6cdb5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang biasanya dipadati kendaraan saat jam pulang kerja terlihat cukup lancar pada Rabu (18/3/2020). Ini karena banyaknya pekerja yang melaksanakan imbauan pemerintah agar karyawan bekerja di rumah.

Bekerja di rumah, Diah Palupi tidak pernah jauh dari laptopnya. Begitu pula dengan telepon genggamnya. Bekerja di rumah bukan berarti pegawai di Badan Kepegawaian Negara tersebut bisa berleha-leha.

”Di rumah enggak berhenti pegang handphone (telepon genggam) dan laptop. Kami juga ada klausul wajib hadir saat dipanggil ke kantor. Jadi, harus standby terus, ready on call,” kata Diah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Ini adalah hari kedua dia bekerja di rumah setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000