logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tangguhkan Sidang Selama...
Iklan

MK Tangguhkan Sidang Selama Dua Pekan

Untuk mencegah sekaligus meminimalisasi penyebaran ”coronavirus disease” (Covid-19), sejumlah kebijakan diambil lembaga peradilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi di antaranya menangguhkan persidangan mulai Selasa ini.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ggg_ILHYrqgAIzuU0_hhXqwcES4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20b9cddd-eb0b-42e4-9e44-02d69b5ce06c_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi terhadap enam permohonan pengujian formal dan material Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/3/2020), berfokus pada keterangan tiga ahli. Salah satu yang dibahas ialah tentang prosedur sebagai jantung hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19), sejumlah kebijakan diambil oleh lembaga peradilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menangguhkan persidangan sejak Selasa (17/3/2020). Sementara Mahkamah Agung mengimbau semua pengadilan di Indonesia memberlakukan ”protokol korona”.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), Mahkamah Konstitusi mengatur sejumlah poin agar tetap dapat menjalankan aktivitasnya sekaligus tetap waspada terhadap penularan virus korona baru di lingkungan kerja.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000