Pemerintah menyiapkan formulasi untuk membenahi akuntabilitas dan output dana otsus untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana akan disertai target terukur.
Oleh
Nikolaus Harbowo dan Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat akan disertai dengan target-target yang harus menjadi pegangan pemerintah daerah dalam mengelola dana tersebut. Perubahan itu dilakukan agar dana otonomi khusus itu bisa lebih berdampak langsung kepada masyarakat asli Papua.
Langkah ini disiapkan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat yang akan berakhir pada November 2021. Hal ini diikuti dengan perubahan regulasi.
Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun pola perencanaan dan penggunaan dana otsus agar lebih tepat sasaran. Namun, akuntabilitasnya memperhatikan karakter dan kebutuhan orang asli Papua.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Jumat (13/3/2020), mengatakan, prinsipnya, ke depan, penyaluran dana otsus harus lebih akuntabel, efektif, dan efisien. Dengan begitu, dana itu berguna untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Ardian belum bersedia merinci formula yang tengah disusun. Namun, katanya, pemerintah pusat akan membuat target-target yang harus menjadi pegangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana otsus. Dengan begitu, hasil penyerapan dana otsus bisa lebih terukur. Target itu dibahas pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
”Dana otsus ini harus ada feedback-nya. Tak bisa searah, pemerintah pusat beri dana ke daerah, lalu selesai. Ada nanti semacam target yang kami siapkan,” tutur Ardian.
Belum signifikan
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dana otsus diberikan langsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Namun, regulasinya belum mengatur sistem pengendalian dan pengawasan anggaran optimal. Pemerintah daerah tak diharuskan menyusun laporan realisasi dan output penggunaan dana otsus. Laporan yang disampaikan berupa pertanggungjawaban APBD secara umum (Kompas, 26/2/2020).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, dana otsus dianggap memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. Hanya saja, manfaatnya dianggap belum signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sejak 2002, dana otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 126,99 triliun. Namun, Papua dan Papua Barat masuk provinsi dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Indonesia. Karena itu, nantinya, penggunaan dana otsus akan dipandu pemerintah pusat.
”Dana otsus akan diperpanjang dengan perbaikan sistem menggunakan dana alokasi khusus (DAK) afirmasi. DAK afirmasi itu artinya penggunaan dana terpadu dan terpandu. Tidak bisa diserahkan seperti dulu, pemda jalan sendiri. Sekarang, penggunaan dananya akan dipandu pemerintah pusat,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, nantinya pendekatan pembangunan di Papua akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan menyusun rencana pembangunan terintegrasi di Papua. Sebagai payung hukumnya, juga akan diterbitkan instruksi presiden.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, penyelesaian masalah otsus di Papua tak hanya terkait mekanisme pencairan dana otsus. Ada berbagai masalah lain, terutama dinamika politik wilayah, yang harus diperhatikan.
Selain itu, dalam pelaksanaan otsus, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti penyusunan perdasus yang belum selesai, rencana induk pembangunan otsus yang belum ada, peraturan perundang-undangan sektoral yang bertentangan dengan UU Otsus, dan lemahnya pengawasan pemerintah pusat.