Kerugian Negara Jiwasraya Rp 16,81 Triliun, Kejaksaan Bakal Terus Kejar Harta Tersangka
Sejauh ini kejaksaan telah menyita aset dan harta tersangka. Kejaksaan bakal terus mengejar aset dan harta tersangka agar kerugian negara yang berdasarkan penghitungan BPK mencapai Rp 16,81 triliun bisa tergantikan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK itu mencapai Rp 16,81 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan hal itu saat jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2020). Agung menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
”Metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara pada kasus Jiwasraya adalah pendekatan total loss di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun,” papar Agung.
Kerugian negara itu mayoritas bersumber dari investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun, sedangkan sisanya, investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun. Kejadian dugaan korupsi itu terjadi pada 2008-2018. Namun, intensitasnya meningkat sejak tahun 2014.
”Secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode dua hal, yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana,” jelasnya.
Burhanuddin mengatakan, kejaksaan akan terus mengejar aset atau harta para tersangka untuk menggantikan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
”Sampai kapan pun, jika tersangka masih ada hartanya, bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkrah), kami (kejaksaan) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset-asetnya itu,” katanya.
Dia juga menyampaikan, dalam kasus Jiwasraya, ada kemungkinan tersangka dan kerugian negara akan terus bertambah. ”Siapa pun yang terlibat di situ akan saya perkarakan,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.