logo Kompas.id
Politik & HukumPenggunaan ”Influencer” yang...
Iklan

Penggunaan ”Influencer” yang Menjadi Pembicaraan Lagi

Pemerintah berencana menggunakan jasa pemberi pengaruh atau influencer untuk mendukung program kerjanya. Langkah ini menuai sorotan banyak pihak karena dianggap tidak lazim.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VOf_bkqF1N3NDl9RmXQOcDMX8sU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_16676717_95_0.jpeg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Instagram menjadi salah satu platform influencer untuk menuangkan konten karyanya.

Di belantara media sosial, warganet cenderung mengikuti akun-akun yang mempunyai banyak pengikut. Informasi dari akun-akun itu kerap menjadi rujukan. Sebagian orang menyebut mereka sebagai influencer atau pembawa pengaruh wacana publik.

Kehadiran mereka semakin menjadi pembicaraan sejalan dengan konten-konten yang mereka buat. Namun, sebagian kalangan memandang kritis influencer berpotensi yang dianggap berpotensi mengelabui publik. Antara informasi dan iklan kian rumit dibedakan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000