logo Kompas.id
Politik & HukumPenerbitan Izin Tanpa...
Iklan

Penerbitan Izin Tanpa Pengawasan Berpotensi Merusak Alam

Denda atau ganti rugi bagi perusak lingkungan tak cukup menggantikan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan harus ditingkatkan. Jangan lagi setelah izin diterbitkan, pemerintah lepas tangan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/57y_tpTPhdrZa40Id7f1DMr0Mmg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F73ec38ee-db14-4048-9ef0-1a34fe167a13_jpeg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Diskusi bertajuk ”Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan terhadap Pelaku Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan izin dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak diiringi dengan pengawasan ketat akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, setelah izin terbit, pemerintah seharusnya tidak lepas tangan. Fungsi pengawasan harus dijalankan.

Hakim tinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bambang Heriyanto, mengatakan, denda dan ganti rugi tidak cukup untuk menggantikan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000