Sekjen PDI-P Kembali Diperiksa, KPK: Konfirmasi Isi Barang Bukti Elektronik
Pemeriksaan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus perkara suap yang menyeret bekas anggota KPU Wahyu Setiawan ini merupakan yang kedua kali. Selain Hasto, KPK juga kembali memeriksa anggota KPU Evi Novida.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik. Mereka diperiksa untuk menjadi saksi dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
”Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus terkait konfirmasi isi dari barang bukti alat elektronik,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ali tidak mau menjelaskan lebih detail pernyataannya karena akan disampaikan kelak saat persidangan oleh jaksa penuntut umum. Pemeriksaan Hasto ini menjadi pemeriksaan yang kedua. Pemeriksaan pertama pada akhir Januari lalu.
Selain Hasto, KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik, juga untuk tersangka Wahyu Setiawan. Ini pun menjadi pemeriksaan yang kedua bagi Evi setelah sebelumnya diperiksa pada akhir Januari lalu. Pemeriksaan kedua bagi Evi ini untuk menggali mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR, khususnya ketika ada calon anggota legislatif terpilih yang meninggal.
”Suara dikemanakan dan seterusnya. Dalam hal ini terkait dengan pergantian antarwaktu yang meninggal saat itu Nazaruddin Kiemas,” kata Ali.
Selain memanggil kedua orang tersebut, KPK juga memeriksa Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di kantor Hasto. Penyidik memeriksa fakta percakapan yang berkaitan dengan semua tersangka.
Selain Wahyu, kasus ini juga menyeret anggota Badan Pengawas Pemilu periode 2008-2012, Agustiani Tio Fridelina; bekas calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019 dari PDI-P, Harun Masiku; dan Saeful (anggota staf Hasto) sebagai tersangka.
Seusai diperiksa selama sekitar 2,5 jam, Hasto kepada wartawan menekankan, PDI-P memiliki legalitas berdasarkan aturan undang-undang dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) serta fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih. ”Kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai. Sebagai Sekretaris Jenderal, saya menjalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Ia menegaskan, PDI-P berdaulat. Sebagai peserta pemilu dan memiliki kursi di DPR, maka ketika ada persoalan, partai mempunyai kedaulatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena mereka tidak dapat bertindak di luar koridor hukum.
Sementara itu, Evi mengatakan, ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan tambahan terkait tugasnya di Divisi Teknis KPU.
”Jadi, apa yang dimintakan ini lebih pada pendalaman terkait perolehan suara dan penetapan calon terpilih,” ujarnya. Evi mengatakan, ia diperiksa terkait Wahyu dan Saeful. Evi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Wahyu terkait Harun dan belum pernah bertemu dengan Harun.