logo Kompas.id
Politik & Hukum”Omnibus Law” Dinilai Tidak...
Iklan

”Omnibus Law” Dinilai Tidak Mengatasi Tumpang Tindih Aturan

Persoalan tumpang tindih aturan selama ini ada di tataran regulasi turunan undang-undang, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Maka, ”omnibus law” dinilai tak bisa mengatasi persoalan tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OmodGLwVVc-3TKPo_NR6Iv-73zM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200219_ENGLISH-RUU-CIPTA-KERJA_B_web_1582120529.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh berunjuk rasa menentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu karena isinya merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Metode omnibus law dinilai tidak akan menjadi obat mujarab dalam mengatasi permasalahan tumpang tindih aturan yang menghambat iklim investasi di Indonesia. Omnibus law yang telah diserahkan pemerintah ke DPR justru akan membingungkan investor karena hanya mencabut sebagian pasal dalam undang-undang terdahulu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, dalam diskusi bertajuk ”Sistem Presidensial, Omnibus Law, dan Tata Kelola Hukum 2005-2019” yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Senin (24/2/2020), mengatakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan omnibus law salah satunya untuk menyederhanakan aturan perizinan yang dinilai menghambat investasi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000