Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Pernyataan Zulkifli Hasan Berbeda dengan Annas Maamun
Pernyataan Zulkifli Hasan kepada wartawan seusai diperiksa penyidik KPK bertentangan dengan pernyataan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Zulkifli diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020). Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang terjadi pada 2014. Saat itu, Zulkifli menjabat Menteri Kehutanan.
Seusai diperiksa, Zulkifli kepada wartawan menyatakan tidak pernah memberikan izin. ”Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Menteri Kehutanan. Sampai di Kementerian Kehutanan, semuanya ditolak. Jadi, tidak ada satu pun yang diberikan alias semua permohonan ditolak,” ujarnya.
Ia menegaskan, di kawasan tersebut tidak ada izin karena seluruh permintaan ditolak. Ketika ditanya oleh wartawan apakah ia pernah berkomunikasi dengan Annas, Zulkifli tidak mau menjawab. Annas dimaksud adalah mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas lebih dulu dihukum dalam kasus korupsi tersebut.
Pemanggilan Zulkifli ini merupakan yang ketiga kalinya. Dua panggilan sebelumnya, Zulkifli tidak hadir.
https://youtu.be/BwdfR-p6ORA
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli memberikan keterangan terkait dengan alih fungsi hutan di Riau saat masih menjabat Menteri Kehutanan. ”Zulkifli memberikan pengetahuannya sebagai saksi terkait dengan bagaimana proses alih hutan saat itu,” ujar Ali.
Konfrontasi dengan Annas
Untuk mengusut perkara ini, KPK tidak menutup kemungkinan akan mengonfrontasi Zulkifli dengan Annas.
Pasalnya, sebelumnya, Annas pernah menyatakan bahwa Zulkifli pernah memberikan izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. ”Ada izin dari menteri. Siapa itu namanya? Zulkifli Hasan,” kata Annas pada 17 Oktober 2014 (Kompas, 11/11/2014).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saksi bisa mengatakan pernah ketemu dengan siapa saja, tetapi perlu digali relevansi dari pertemuan tersebut. ”Kalau kaitannya dengan proses perizinan, ya memang dia (Zulkifli) memiliki kewenangan untuk memberi izin,” ujar Alex.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Zulkifli dalam menerbitkan izin.
Program Officer Natural Resource Governance Transparency International Indonesia Utami Nurul mengatakan, dalam proses perubahan fungsi hutan, menteri harus membuat tim terpadu untuk menelaah permohonan alih fungsi hutan tersebut. ”Jika memang Annas pernah mendapatkan izin dari Zulkifli, maka harus dapat dibuktikan,” ujarnya.