Sekalipun hingga kini Harun Masiku belum bisa ditemukan, proses penyelesaian pemberkasan penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, oleh penyidik KPK terus dilakukan.
Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo dan Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan segera mengumumkan hasil investigasi tim independen atas kesalahan informasi perlintasan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku.
”Dalam waktu dekat akan kami laporkan,” kata Yasonna singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Saat ditanya lebih lanjut kapan pastinya hasil investigasi diumumkan, Yasonna mengatakan dalam beberapa hari ke depan. ”Selambat-lambatnya 30 hari,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 13 Januari 2020 atau empat hari setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pernah menyatakan Harun berada di Singapura. Namun, kemudian informasi itu direvisi pada 22 Januari 2020. Tersangka kasus suap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, itu disebutkan telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Untuk mengusut penyebab kesalahan informasi tersebut, Yasonna membentuk tim gabungan. Tim terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Sekalipun hingga kini Harun belum bisa ditemukan, proses penyelesaian pemberkasan penyidikan para tersangka dalam kasus Wahyu oleh penyidik KPK terus dilakukan. Selain Harun, ada tiga tersangka yang ditahan KPK, yaitu Wahyu Setiawan; anggota staf PDI-P, Saeful Bahri; dan bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
”Sampai saat ini proses penyidikan terus berjalan. Nanti persidangan juga tetap akan bisa berjalan meskipun tersangka (Harun) tidak ada keterangan atau tidak hadir sebab pemberi dan penerima (suap) sudah ada,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pada Rabu, KPK mengonfrontasi keterangan Wahyu dengan Donny Tri Istiqomah. Donny merupakan pengacara yang ditugasi PDI-P untuk mengurus gugatan uji materi aturan soal penetapan calon anggota legislatif terpilih ke Mahkamah Agung. Gugatan ada kaitannya dengan keinginan PDI-P untuk menjadikan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Seusai diperiksa, Donny membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Wahyu. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Wahyu, bahkan tidak mengenal Wahyu.
”Kalau Pak Wahyu saya tidak tahu. Saya hanya sebatas kuasa hukum partai. Fungsi saya lebih banyak pada advokat,” ujarnya.
Donny juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Harun karena ia hanya menyusun langkah-langkah hukum seperti uji materi di Mahkamah Agung. Ia hanya terlibat dalam rapat pleno KPU sebagai saksi sekaligus kuasa hukum untuk PDI-P.
Meskipun demikian, Donny mengakui pernah menerima uang titipan sebesar Rp 400 juta dari salah satu anggota staf PDI-P, Kusnadi. Uang itu berasal dari Harun, bukan dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. ”Uang yang dititipkan Pak Kusnadi kepada saya itu dari Pak Harun. Bukan dari Pak Hasto. Tidak mungkin Pak Hasto nenteng-nenteng uang sebanyak itu,” ujarnya.
Donny menceritakan, ia pernah mengirim pesan singkat kepada Saeful agar segera mengambil uang tersebut. Adapun Kusnadi merupakan wakil dari Harun.
Sebelum Donny keluar dari gedung, Wahyu terlebih dulu keluar. Kepada wartawan, ia mengaku dikonfrontasi oleh penyidik KPK dengan Donny. Wahyu pun mengaku pernah berkomunikasi dengan Donny. Materi komunikasi itu yang digali oleh penyidik.
Selain Donny, pada Rabu, penyidik KPK memeriksa Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo.