Kapolri Akan Tindak Tegas Oknum Penyiksa Lutfi Alfiandi
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan penyiksaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi September 2019.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan penyiksaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi September 2019. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga meminta agar Kapolri bisa mengusut tuntas hal ini.
Idham menyampaikan hal itu saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020). Ia telah membentuk tim untuk mencari tahu kebenaran terkait penyiksaan tersebut.
”Kebetulan waktu itu saya yang memimpin proses dan masih menjabat Kabareskrim. Saya pun sudah menyampaikan kepada tim kalau kejadian seperti itu benar dan terbukti, anggota tersebut harus diproses,” ucap Idham.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), Lutfi mengaku dianiaya oknum penyidik. Hal tersebut terjadi saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
”Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh mengaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar,” ujar Lutfi di hadapan hakim, seperti beritakan Kompas.com (20/1/2020).
Idham mengatakan, ia telah menghadirkan Kadiv Propam untuk menyelidiki kasus ini. Namun, ia mengingatkan, jika kasus penyiksaan ini tidak benar, Lutfi harus siap menerima konsekuensi hukum.
”Kalau memang ada anggota salah, harus kami tunjukkan salah. Namun, saya juga menyampaikan kepada Lutfi dan pengacaranya, jika nanti kasus itu tidak benar, akan ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menyayangkan jika penyiksaan terhadap Lutfi benar-benar terjadi. Menurut dia, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Marabat Manusia.
”Artinya, ada kewajiban bagi negara untuk menjamin tidak ada lagi praktik penyiksaan. Kalaupun terjadi, harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Taufik pun meminta Kapolri tidak menutup-nutupi oknum yang melakukan penyiksaan terhadap Lutfi. Menurut dia, hasil temuan dari tim bentukan Kapolri perlu disampaikan secara terbuka.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan, tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Polri tidak sesuai dengan prinsip humanisme. Seharusnya, Polri bisa benar-benar menerapkan program profesional, modern, dan tepercaya (promoter) seperti yang telah digadang-gadang selama ini.
”Lutfi telah menyampaikan pengakuan dan ini menjadi fakta persidangan. Ia pun mengaku telah disetrum untuk mengakui bahwa dirinya telah melempar petugas dengan batu. Perlu ada penjelasan khusus dari pihak Polri karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip humanis,” ujarnya.
Vonis Lutfi
Secara terpisah, Kamis (30/1/2020), di PN Jakarta Pusat, Lutfi divonis bersalah karena melanggar Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia divonis 4 bulan penjara, tetapi sudah bisa bebas hari ini karena masa tahanannya selama ini serupa dengan vonis majelis hakim.
”Menyatakan, terdakwa Lutfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali atas nama penguasa yang berwenang. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan. Tiga, masa penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al saat membacakan putusan majelis hakim.
Lutfi sudah ditahan polisi sejak 3 Oktober 2019. Dengan vonis hakim 4 bulan penjara, hari ini dia sudah bisa bebas. Jaksa dan Lutfi sama-sama menerima vonis hakim tersebut. Tidak ada yang berencana mengajukan banding.