Dia belum bersedia menyebutkan waktu penetapan tersangka baru. Latar belakang calon tersangka pun tetap disimpan rapat-rapat.
Oleh
Insan Alfajri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, waktu penetapan sekaligus nama tersangka belum diumumkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (28/1/2020), menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka baru. ”Akan segera kami tetapkan (tersangka). Tunggu saja,” katanya.
Dia belum bersedia menyebutkan waktu penetapan tersangka baru. Latar belakang calon tersangka pun tetap disimpan rapat-rapat.
Dalam catatan Kompas, Kejagung dalam berbagai kesempatan menyatakan, sebanyak 13 daftar orang yang dilarang ke luar negeri berpotensi menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, lima orang dari 13 orang tersebut sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Nama lainnya yang ikut dilarang ke luar negeri adalah De Yong Adrian (Direktur Pemasaran Jiwasraya 2008-2018), Muhammad Zamkhani (Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya 2015-2016), dan Djonny Wiguna (Komisaris Utama Jiwasraya 2008-2018).
Selanjutnya, ada Getta Leonardo Arisanto (Vice President Agen Bancassurance Jiwasraya 2017-2018), Eldin Rizal Nasution (Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya 2014-2018), dan Asymawi Syam (Direktur Utama Jiwasraya 2017-Mei 2018).
Selain itu, ada Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy. Mereka adalah karyawan Jiwasraya.
Penyidik, lanjut Febrie, juga memeriksa lima saksi hari ini. ”Mereka diperiksa terkait pengembangan alat bukti dan kepentingan pemberkasan untuk orang-orang yang sudah ditahan (tersangka),” katanya.
Restrukturisasi tak terpengaruh
Pantauan Kompas, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko juga datang ke Gedung Bundar Kejagung. Dia datang sekitar pukul 15.30 dan keluar pukul 18.00 WIB.
Tri menjelaskan, ia bukan bagian dari saksi yang diperiksa. Ia mengaku hanya menjelaskan beberapa teknis kepada penyidik. Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait teknis yang dimaksud.
Menurut dia, penyidikan Jiwasraya tidak berpengaruh terhadap restrukturisasi perusahaan. ”Sejauh ini, kami tetap menjalankan inisiatif-inisiatif dan masih sesuai jalur,” katanya.