logo Kompas.id
Politik & HukumPimpinan KPK Belum Pernah...
Iklan

Pimpinan KPK Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan

Sesuai UU No 19/2019, penyadapan sebagai senjata utama OTT KPK harus melalui banyak tahapan. Ada gelar perkara, kemudian harus izin ke Dewan Pengawas. Problematika sistem ini memperlemah kinerja penindakan KPK.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G8hN7eJIC53BlM8AV5hW0vTdYo4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fee3ab0ca-31b3-4dcd-a2bf-797e1d4f9c03_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua KPK Firli Bahuri saling sapa dengan anggota DPR sebelum rapat dengar pendapat Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Dalam rapat kerja tersebut, Dewan Pengawas KPK menjelaskan mengenai tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai dewan pengawas.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah lebih satu bulan bekerja, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum sekalipun mengajukan permohonan izin penyadapan untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Hal ini dikhawatirkan membuat KPK akan kesulitan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sejak pimpinan KPK dilantik pada 20 Desember lalu hingga saat ini, belum ada satupun permohonan izin penyadapan yang diajukan kepada Dewan Pengawas. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, penyadapan oleh KPK harus dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000