Persoalan Tenaga Honorer Ditargetkan Tuntas di 2023
Pemerintah membenahi persoalan tenaga honorer K2 yang belum tuntas. Pembenahan dilakukan saat moratorium pengangkatan pegawai nonpegawai negeri sipil dan pegawai nonpegawai pemerintah berlaku hingga 2023.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Presiden Joko Widodo mengajak para aparatur sipil negara berswafoto saat menghadiri upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Pejabat instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga pegawai nonpegawai negeri sipil dan pegawai nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hingga 2023. Selama kurun itu, pemerintah membenahi persoalan tenaga honorer K2 yang belum tuntas hingga saat ini.
Larangan itu tertera di Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat pegawai nonpegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam lima tahun ke depan akan dikenai sanksi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja, Senin (27/1/2020), menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan waktu hingga 2023 untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer K2.
Mengacu data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total ada 438.590 tenaga honorer K2 yang belum diangkat sebagai PNS ataupun PPPK. Mereka belum berhasil lulus tes pengangkatan. Dari hasil penelusuran profil, dari 438.590 tenaga honorer K2 yang belum diangkat, kebanyakan didominasi tenaga administratif sebanyak 269.400 orang.
Setiawan mengatakan, pemerintah tidak mungkin menangani keseluruhan tenaga honorer K2 yang belum diangkat. Hal itu karena Kemenpan RB telah menyatakan hanya akan memprioritaskan merekrut tenaga-tenaga teknis dan bukan yang bersifat administratif.
”Jadi, untuk sekarang dan barangkali lima tahun ke depan, tenaga administrasi ini masih kami kontrol betul, sangat selektif. Untuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan dosen, barangkali ini masih bisa kita pikirkan,” ujar Setiawan di Jakarta.
Komposisi aparatur sipil negara (ASN) yang berjumlah 4,2 juta orang saat ini masih didominasi tenaga pelaksana yang bersifat administratif sejumlah 1,6 juta orang. Jumlah itu menurut Setiawan tergolong besar. Penyebabnya, kata dia, karena sebelumnya perekrutan tenaga honorer dilakukan secara serampangan dan tidak melihat kebutuhan instansi pemerintah terlebih dulu.
”Inilah yang saat ini pemerintah sedang memperbaiki komposisi ASN. Apabila ASN memang dituntut untuk bisa berlari cepat, kami sekarang membenahi bagaimana jabatan-jabatan yang bersifat teknis itu yang ditingkatkan,” ujarnya.
Perbaikan komposisi ASN itu ditargetkan bisa tuntas pada 2023. Larangan merekrut tenaga honorer hingga 2023 dimaksudkan agar komposisi ASN tidak semakin didominasi tenaga administratif. Masa transisi itu juga sebagai momentum merapikan komposisi ASN.
Tenaga honorer K2 ke depannya tetap dipersilakan untuk mengikuti seleksi CPNS jika ada formasi yang dibuka. Namun, pemerintah mengisyaratkan hanya akan memprioritaskan tenaga yang mempunyai keahlian teknis untuk direkrut dalam seleksi CPNS.
”Selama lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau lagi kebutuhan. Harus sesuai. Jadi, masa transisi ini mohon digunakan untuk menata dan melihat yang benar-benar sesuai kebutuhan,” kata Setiawan.
Lebih adil
Ketua Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih meminta pemerintah bisa lebih adil terhadap tenaga honorer K2. Ia mengaku akan mematuhi aturan di mana CPNS diangkat setelah melalui tes, tetapi Titi meminta ada ruang khusus bagi honorer K2 dalam setiap seleksi CPNS.
Titi mencontohkan pada seleksi CPNS 2018 yang membuka ruang khusus bagi tenaga honorer K2. Namun, ruang khusus itu tak disediakan saat seleksi CPNS 2019. Titi menilai adanya ruang khusus bagi honorer K2 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
”Semestinya pemerintah membuat regulasi secara khusus yang bisa mengakomodir honorer K2 secara bertahap,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, seleksi CPNS 2019 tidak secara khusus mewadahi tenaga honorer K2 karena seleksi dibuka secar umum. Namun, tenaga honorer K2 yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mengikuti seleksi sebagaimana pelamar umum lainnya.
Menanggapi permintaan FHK2I, Paryono menjelaskan, penyelesaiannya sudah lama dilakukan, tetapi memang tidak semua bisa masuk sebagai PNS atau PPPK karena ada mekanisme seleksi dan keterbatasan formasi.