logo Kompas.id
Politik & HukumPersoalan Tenaga Honorer...
Iklan

Persoalan Tenaga Honorer Ditargetkan Tuntas di 2023

Pemerintah membenahi persoalan tenaga honorer K2 yang belum tuntas. Pembenahan dilakukan saat moratorium pengangkatan pegawai nonpegawai negeri sipil dan pegawai nonpegawai pemerintah berlaku hingga 2023.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak para aparatur sipil negara berswafoto saat menghadiri upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pejabat instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga pegawai nonpegawai negeri sipil dan pegawai nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hingga 2023. Selama kurun itu, pemerintah membenahi persoalan tenaga honorer K2 yang belum tuntas hingga saat ini.

Larangan itu tertera di Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat pegawai nonpegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam lima tahun ke depan akan dikenai sanksi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000