logo Kompas.id
Politik & HukumPolemik Tragedi Semanggi,...
Iklan

Polemik Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Jaksa Agung Hanya Mengutip Hasil Rapat Paripurna DPR

Tidak cukup sebatas mengklarifikasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong pemerintah untuk betul-betul menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oFUGiIP-P_3ynPYUTFpw5RYhWic=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F53b6007c-85f4-4efc-a974-922e94508d74_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyimak pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut tidak ada pelanggaran hak asasi manusia berat pada peristiwa Semanggi I dan II. Pernyataan yang kemudian menuai protes publik itu disebutnya hanya dikutip dari hasil Rapat Paripurna DPR, 9 Juli 2001, bukan sikap Kejaksaan Agung dan pemerintah.

Mahfud MD menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Pertemuan berlangsung tertutup selama 15 menit.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000