Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan aturan teknis mengenai proses sertifikasi halal sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, ketiadaan aturan turunan dari undang-undang tersebut membuat masyarakat belum mendapatkan informasi yang transparan mengenai prosedur pengurusan sertifikasi halal.
Pengajuan sertifikasi halal sejak Oktober 2019 harus dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Perubahan ini sesuai ketentuan yang ada di dalam UU No 33/2014.
Pelaku usaha pun menunggu tanpa kepastian mengenai tarif sertifikasi maupun kapan sertifikat halal bisa diperoleh. Padahal, dalam catatan BPJPH, sudah 461 pengajuan sertifikasi halal yang diterima BPJPH. Dari jumlah itu, 413 berkas sudah dilanjutkan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pelaku usaha pun menunggu tanpa kepastian mengenai tarif sertifikasi maupun kapan sertifikat halal bisa diperoleh.
Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili, Selasa (14/1/2020) di Jakarta, menilai kinerja BPJPH menjauh dari harapan awal penyusunan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, aturan-aturan turunan tak rampung-rampung. Tarif sertifikasi tak jelas. Selain itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang semestinya bisa dari kalangan manapun baik organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan perguruan tinggi yang memiliki laboratorium dengan standar tertentu malah tak juga diatur demikian.
"Sepertinya MUI mengintervensi BPJPH. Malah Menag (menteri agama) mengatur satu-satunya LPH adalah LPPOM MUI. Kalau begini, MUI bisa kembali menarik tarif seenaknya," tutur Ace.
Diingatkan pula, tarif sertifikasi semestinya ditentukan dan dipungut lembaga pemerintah, yakni BPJPH. Dengan demikian, tarif yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi, pemerintah perlu segera mengumumkan prosedur pengurusan sertifikasi halal kepada masyakarat, terutama kepada pelaku usaha. Pihak-pihak mana saja yang terkait dengan Lembaga Penyelidik Halal (LPH), auditor; bagaimana penentuan tarifnya; serta fungsi BPJPH sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat kehalalan produk," kata Ace.
Secara terpisah, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Club Sapta Nirwandar juga meminta supaya proses untuk mendapatkan sertifikat halal ini memenuhi tiga hal. Pertama, setidaknya tarif sertifikasi untuk usaha kecil menengah murah. Proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat halal juga seharusnya transparan.
Selain itu, kata Sapta saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/1), harus didorong supaya tidak ada diskriminasi dalam prosesnya.
Vice President Sales Marketing Distribution and Loyalty Singapore, Indonesia, Malaysia Accor Adi Satria juga mengharapkan proses sertifikasi yang transparan, lebih mudah, dan lebih cepat.
"Sebagai pelaku bisnis kami memerlukan hal-hal tersebut. Kami juga sudah melakukan hal-hal yang dipersyaratkan," tutur Adi yang kini tengah menunggu sertifikat halal untuk Hotel Raffles Jakarta.
Sejauh ini, pemerintah masih menyusun pengaturan mengenai proses sertifikasi halal setelah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengalihkan proses pengajuan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan lagi ke MUI. Produk kemudian diuji kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan tiga auditor. Terakhir, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan produk kepada MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.
Tarif
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Ma\'ruf Amin, Kamis (9/1), urusan tarif sertifikasi halal juga belum selesai diputuskan. Pemerintah menyepakati untuk membebaskan biaya sertifikasi halal kepada pengusaha kecil dan mikro. Namun, belum ditentukan biaya sertifikasi akan ditanggung negara melalui APBN atau melalui subsidi silang dari pengusaha besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif sertifikasi halal, prosedur, dan durasi proses sertifikasi masih akan diperjelas. Demikian pula BPJPH akan diberdayakan.
Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan, sudah disepakati bahwa pengusaha kecil dan mikro dikenakan biaya nol rupiah dalam pengurusan sertifikasi halal.
Meskipun demikian, belum diputuskan siapa yang akan menanggung biaya sertikasi usaha kecil mikro ini bila mendapatkan fasilitas bebas biaya. "Detail itu masih kita bahas," kata Airlangga seusai rapat.
Wapres Amin juga belum memutuskan apakah biaya sertifikasi halal usaha kecil mikro ini akan ditangani APBN atau menggunakan metode subsidi silang dari pengusaha besar. "Ya, ini akan dipikirkan supaya biayanya murah, tidak membebani APBN, tapi tidak juga membebani perusahaan kecil atau UMK," tambahnya.
Amin sendiri berharap ada percepatan dalam pengaturan lanjutan dari UU 33/2014 ini. Diharapkan semua aturan turunan bisa rampung secepatnya termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tarif pengurusan sertifikasi halal ini.
Ketua BPJPH Sukoso mengatakan BPJPH akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah. Karenanya, pembayaran biaya sertifikasi masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan mekanisme pembayaran melalui bank ditunjuk.
Sejak Oktober 2019, sudah 461 pengajuan sertifikasi halal yang diterima BPJPH. Dari jumlah itu, 413 berkas sudah dilanjutkan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Sapta juga berharap pemerintah cepat menyelesaikan pengaturan sertifikasi halal ini. Sebab, potensi pasar halal di Indonesia dan dunia sangat besar.
Global Islamic Economy Report menyebutkan potensi konsumen produk halal dunia yang mencapai 1,8 miliar. Konsumsi untuk makanan halal, obat-obatan, dan gaya hidup juga mencapai 2,2 triliun dollar AS di 2018. Pertumbuhan 5,2 persen dan diperkirakan pada 2024 mencapai 3,2 triliun dollar AS.
Pelaku usaha Indonesia pun terus bergerak mengakomodir pasar besar ini. Dalam waktu dekat, kata Sapta, Hotel Raffles akan diluncurkan sebagai hotel yang ramah terhadap wisatawan muslim. Selain itu, ada pula usaha dagang daring yang juga ramah pembeli muslim maupun bukan muslim yakni etokohalal.
Tak hanya itu, IPB bersama Indonesia Halal Lifestyle Club akan meluncurkan sekolah bisnis untuk industri halal. "Industri halal adalah industri sangat besar," ujarnya seusai bertemu dengan Wapres Amin di kantor Wapres, Jakarta.