Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan dari Bawaslu dan KPU dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP sehingga sidang bisa digelar. Sidang dijadwalkan pada Rabu (15/1/2020).
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/SHARON PATRICIA
·2 menit baca
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP merampungkan verifikasi laporan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, sidang etik terhadap Wahyu akan digelar DKPP, Rabu (15/1/2020).
Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad menerangkan, DKPP telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah laporan dan dokumen lain yang dikirimkan itu diverifikasi, DKPP menyatakan semua persyaratan telah dipenuhi.
”Pada prinsipnya, Wahyu Setiawan sudah siap untuk disidangkan. Kami menjadwalkan sidang pada Rabu,” kata Muhammad di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya, DKPP berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Wahyu bisa dihadirkan dalam sidang. Sebab, sejak ditangkap tangan oleh KPK, Rabu (8/1/2020), Wahyu ditahan oleh KPK. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) menyampaikan keterangan menyusul penetapan status tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Salah satunya disampaikan, Bawaslu akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurut Muhammad, hasil sidang etik atas Wahyu oleh DKPP akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo dalam menjawab surat pengunduran diri Wahyu. Pasalnya, sidang akan memutuskan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu.
”Presiden, kalau mau memberhentikan Wahyu, salah satunya harus mengacu pada putusan sidang DKPP yang memberhentikan Wahyu secara tidak hormat,” ujar Muhammad.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum memperoleh informasi terkait surat dari DKPP.
Penggeledahan
Sementara itu, pada Senin (13/1/2020) siang, penyidik KPK terlihat menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia yang berada di samping Gedung KPU, Jakarta Pusat. Mereka tiba sekitar pukul 12.00 dengan menggunakan empat mobil.
Wartawan mengambil foto suasana penggeledahan ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Mess Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman yang sebenarnya tengah mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi terlihat kembali ke KPU saat ada penggeledahan. Arief pun terlihat mendampingi penyidik KPK.
Menurut dia, penyidik memeriksa dokumen-dokumen yang ada di ruang kerja Wahyu. ”Saya tidak tahu apa saja yang mereka amankan. Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Arief.
Dia menekankan, KPU siap bekerja sama dengan KPK. KPU juga tidak akan menghalang-halangi kerja KPK. Bila penyidik memerlukan tambahan keterangan, informasi, dan dokumen, KPU berkomitmen menyediakannya.