logo Kompas.id
Politik & HukumAntara Kedaulatan dan Hak...
Iklan

Antara Kedaulatan dan Hak Berdaulat

Kedaulatan dan hak berdaulat memiliki perbedaan. Di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara yang dimasuki oleh kapal-kapal China, mana di antara dua konsep itu yang paling sesuai?

Oleh
Edna C Pattisina
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W4RgFss4yPkqvYV5A1QKVS5gCP4=/1024x1065/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200106-H1-PAL-natuna-China-mumed_1578330160.png

Salah satu tonggak penting eksistensi Indonesia adalah disepakatinya United Nation Convention on the Law of the Sea pada tahun 1982. UNCLOS memperkenalkan definisi negara kepulauan di mana ada kedaulatan pada laut antarpulau yang membentuk negara itu sebagaimana pada pulau-pulaunya.

Hal ini tidak terpisahkan dari peristiwa di 13 Desember 1957, saat Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan bahwa laut Indonesia adalah wilayah kedaulatan RI. Maka, luas wilayah Indonesia bertambah menjadi sekitar 2,5 lipat.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000