Mengatasi Peraturan Daerah Penghambat Pembangunan
Riset terhadap 1.109 peraturan daerah terkait kemudahan berusaha yang berasal dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi menunjukkan adanya sejumlah persoalan. Perlu upaya terpadu di pusat dan daerah untuk mengatasinya.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan riset terhadap 1.109 peraturan daerah terkait kemudahan berusaha yang berasal dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi. Hasilnya, sejumlah permasalahan ditemukan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Guna menangani problematika ini diperlukan perbaikan regulasi terpadu.
Riset tersebut diselenggarakan dengan fokus kajian awal 5.600 peraturan daerah (perda) selama periode 2010-2015. Jumlah itu kemudian mengerucut menjadi 1.109 perda yang relevan dengan kajian. Hingga November 2019, dari data itu, masih ada 347 perda bermasalah.
Untuk penajaman, studi lapangan dilakukan di DKI Jakarta; tiga daerah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi; serta Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta. Analisis detail dilakukan pada dimensi perda yang mencakup proses pembentukan perda, muatan perda, dampak perda, penanganan perda, dan penyampaian regulasi yang diartikan sebagai cara lembaga dalam praktiknya untuk mencapai hasil regulasi yang diharapkan.
Peneliti dan Analis Kebijakan KPPOD Henny Prasetyo, dalam paparan hasil riset tersebut di Jakarta, menjelaskan, sebelumnya diasumsikan bahwa di sebagian daerah yang dekat dengan ibu kota Jakarta tidak memiliki persoalan dengan perda. Pasalnya, daerah itu lokasinya relatif dekat dengan pemerintah pusat sehingga lebih mudah konsultasi.
”Ternyata perda bermasalah masih juga ditemukan di sana (di lokasi riset lapangan),” kata Henny seusai diskusi bertajuk ”Perda Bermasalah Hambat Investasi di Daerah” yang digelar KPPOD di Jakarta pada akhir 2019.
Peraturan daerah, secara teoretis, memang memiliki isu-isu khusus dibandingkan regulasi di tingkat nasional. Alberto Asquer, Franco Becchis, dan Daniele Russolillo (eds) dalam buku The Political Economy of Local Regulation: Theoretical Frameworks and International Case Studies (2017) menyebutkan, regulasi di tingkat lokal biasanya berhadapan dengan masalah khusus. Masalah khusus ini merongrong efektivitas sistem pengaturan.
Regulator di tingkat lokal, disebut dalam buku itu, kemungkinan tidak memiliki pengetahuan dan kapasitas untuk mengelola penawaran kompetisi tender, memonitor pelaksanaan program investasi, tarif, dan biaya. Selain itu, kemungkinan tidak pula memiliki kapasitas dan pengetahuan untuk memberikan sanksi bagi kinerja yang buruk atau terhadap pelanggaran kontrak.
Persoalan beragam
Berdasarkan riset KPPOD terhadap temuan 347 perda bermasalah, 67 persen di antaranya (235 perda) berjenis perda pajak retribusi. Selain itu, 18 persen (63 perda) adalah perda perizinan, 2 persen (7 perda) perda ketenagakerjaan. Sisanya 13 persen merupakan perda lain-lain yang terdiri dari kawasan tanpa rokok, non-pungutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta pertambangan.
Baca juga: Pemerintah Pusat Kawal Perancangan Perda
Masing-masing kelompok perda disigi kebermasalahannya berdasarkan aspek-aspek yuridis, substansi, dan prinsip.
Sebagaimana dikutip dari riset tersebut, pada proses pembentukan perda, diketahui bahwa aspirasi publik hanya ditampung pada tahap penyusunan Program Legislasi Daerah. Selain itu, keterlibatan publik hanya pada tahap penyusunan draf rancangan peraturan daerah dan tahap awal perencanaan. Implementasi perda yang tidak efektif menjadi dampak dari minimnya keterlibatan publik.
Muatan perda juga diketahui bermasalah pada aspek yuridis, substansi, prinsip, dan nilai tambah. Masalah pada konten regulasi mengakibatkan inkonsistensi peraturan daerah terhadap ketentuan nasional. Selain itu, kesalahpahaman pemda dalam menafsirkan regulasi nasional masih kerap terjadi dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Di bagian dampak perda, terjadi ekonomi negatif yang di antaranya tecermin dengan kenaikan biaya produksi dan keamanan. Selain itu, perda juga diketahui menjadi instrumen politik oleh kepala daerah, organisasi kemasyarakatan, dan politikus.
Sementara itu, penanganan perda yang terkait dengan proses pengulasan oleh gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih bermasalah menyusul ketiadaan alat untuk mengulas rancangan perda. Proses pengulasan juga dinilai bergantung pada kompetensi dan jumlah pengulas eksekutif.
Di sisi penyampaian regulasi, implementasi perda menjadi persoalan karena terkait dengan kemauan politik pemerintah daerah. Selain itu, penyusunan draf rancangan perda dan pengundangannya terdampak oleh lingkungan kebijakan yang kurang harmonis.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, yang diangkat dalam riset KPPOD bukan semata-mata isi perda, tetapi juga proses pembentukannya yang idealnya partisipatif. Tata kelola proses pembentukan regulasi yang baik menjamin isi yang lebih responsif. Menurut dia, makin partisipatif suatu perda akan semakin efektif.
”Tidak (kemudian) tahu-tahu sudah di-dok (ditetapkan),” kata Robert.
Berdasarkan riset itu pula diketahui bahwa akar permasalahan tersebar di pusat dan daerah. Di pusat ditemukan peraturan yang bertentangan. Selain itu, koordinasi antarsektor yang minim. Juga tidak ada alat penyusunan peraturan pusat dan instrumen pengulasan regulasi daerah.
Adapun di daerah ada persoalan komitmen politik eksekutif dan legislatif. Terdapat pula keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
KPPOD dalam riset itu menyimpulkan diperlukan perbaikan regulasi untuk masa depan. Di tingkat pusat, diperlukan omnibus law, ”one-in, one-out policy” untuk membatasi pembentukan regulasi baru, pembentukan Badan Regulasi Nasional, dan melembagakan penggunaan alat analisis regulasi dalam menyusun dan mengevaluasi regulasi.
Sementara di daerah, diperlukan perbaikan ekosistem kerja. Selain itu, diperlukan pula peningkatan komitmen politik kepala daerah dan anggota DPRD, serta peningkatan kapasitas SDM berbasis sistem merit. Diperlukan juga penggunaan alat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.
Janji politik
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebutkan, perda-perda bermasalah sebagian di antaranya cenderung terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengidentifikasi kebutuhan riil pemerintah daerah dimaksud.
”Ada sentimen, janji-jani kepala daerah. Saat pilkada, kampanye. Kalau saya menang akan buat ini (program tertentu),” kata Akmal.
Ia mengatakan, hal tersebut berpengaruh terhadap kualitas produk hukum. Padahal, janji-janji politik yang diberikan, menurut dia, mestilah terukur.
Akmal menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sering menolak pengajuan perda dari sejumlah daerah karena substansinya dinilai merugikan. Misalnya saja, imbuh Akmal, ada pengajuan rancangan perda dari salah satu provinsi terkait pengaturan kawasan kepulauan kecil.
”Buat apa diatur, itu justru akan menjerat nelayan kecil,” kata Akmal.
Ia menambahkan, ada kecenderungan semakin banyak suatu hal diatur, semakin banyak masalah muncul. Ia mengimbau agar kepala daerah berhenti atau setidaknya mengurangi pembuatan perda. Menurut Akmal, selama ini terlalu banyak aturan yang menjerat pelaku usaha kecil. Akibatnya, dunia usaha cenderung tidak bebas bergerak karena belenggu aturan itu.
Lebih jauh, Akmal mengatakan, otonomi daerah dimaksudkan agar masyarakat sejahtera, berdaya saing tinggi, berkeadilan, dan menerima pelayanan publik yang baik. Jika regulasi menghambat atau menghancurkan otonomi daerah, regulasi tersebut harus ditangani atau dihilangkan.