logo Kompas.id
Politik & HukumNiat Tsamara Amany dan Faldo...
Iklan

Niat Tsamara Amany dan Faldo Maldini Maju di Pilkada Kandas

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak menurunkan batas usia minimal bagi calon kepala/wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Keberadaan syarat usia dinilai kewenangan dari pembentuk undang-undang.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CNSmYiZi1uk6ibft7Y_ismGIn3g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F8e5b8147-5b26-4641-b1c7-700ddd99338d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para hakim konstitusi bersiap membacakan putusan terkait uji materi atas pasal pencalonan dalam pilkada di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (11/12/2019). Salah satu putusannya, MK menolak mengubah syarat batas usia minimal di pilkada.

JAKARTA, KOMPAS — Niat politisi muda Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany dan Faldo Maldini, untuk maju di Pemilihan Gubernur Sumatera Barat dan DKI Jakarta, kandas setelah Mahkamah Konstitusi menolak mengubah batas usia minimal bagi calon kepala/wakil kepala daerah. Mahkamah menilai, tak ada persoalan konstitusional dalam batas usia tersebut.

”Perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional. Sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan nomor 58/PUU-XVII/2019, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000