logo Kompas.id
Politik & HukumHak Politik Markus Nari...
Iklan

Hak Politik Markus Nari Terancam Dicabut

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8HS_M60CGhXZFsG4DumMptbgbjo=/1024x686/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F38173bad-b1f6-4a54-96ae-65fb9129cf0a_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Hak politik mantan politisi Golkar Markus Nari terancam dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya. Markus dinilai terbukti memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan merintangi penanganan perkara yang sama saat masuk tahap persidangan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut Markus Nari dengan pidana badan selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan pidana uang pengganti senilai 900 ribu dollar Amerika Serikat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000