Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 66 perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada sidang ketiga hari ini, Kamis (8/8/2019), di Gedung MK, Jakarta.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 66 perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada sidang ketiga hari ini, Kamis (8/8/2019), di Gedung MK, Jakarta. Pada sidang putusan hari kedua, Rabu (7/8), MK memutuskan 72 perkara dari 18 provinsi dan 2 perkara di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim.
Pembacaan putusan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pileg hari ketiga ini dibagi dalam tiga waktu untuk tiga panel. Panel pertama pukul 08.00 membacakan putusan untuk 25 perkara, panel kedua pukul 13.00 memutuskan 22 perkara, dan panel ketiga pukul 16.00 untuk 19 perkara.
Sidang putusan hari ini berasal dari 13 provinsi, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, DI Aceh, Banten, dan Maluku.
Pada sidang putusan hari kedua yang selesai pukul 23.00 kemarin, MK juga telah memutuskan 72 perkara yang berasal dari 18 provinsi. Namun, hanya 2 perkara yang dikabulkan oleh MK, sementara mayoritas perkara lainnya ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.
Permohonan pertama yang dikabulkan oleh MK adalah perkara nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perkara ini diajukan oleh PDI Perjuangan tentang penetapan rekapitulasi di daerah pemilihan (dapil) Trenggalek 1 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara PDI-P dan partai politik lainnya pada tempat pemungutan suara (TPS) 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan serta di TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek. Perbedaan itu kemudian dinilai berpengaruh pada perolehan suara pemohon.
Penghitungan ulang
Setelah mendengarkan keterangan saksi, MK kemudian membatalkan keputusan KPU sepanjang penetapan hasil pemilu DPRD untuk Dapil Trenggalek. MK juga memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang di lima TPS tersebut.
Perintah untuk penghitungan ulang juga diputuskan MK untuk permohonan kedua dengan nomor perkara 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar tentang penetapan rekapitulasi di dapil Surabaya 4 untuk pemilihan anggota DPRD Kota Surabaya.
Permohonan dari Partai Golkar dalam perkara tersebut merupakan sengketa internal antara calon anggota DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, dengan rekan separtainya, Aan Ainur Rofik, terkait penetapan penghitungan suara di TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru.
Menimbang keterangan saksi dan pihak terkait, MK kemudian menyatakan untuk membatalkan Keputusan KPU yang menyangkut perolehan suara Partai Golkar untuk calon anggota DPRD kota Surabaya dapil Surabaya 4. MK juga memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang di tiga TPS tersebut.
Sidang putusan PHPU Pileg 2019 dilaksanakan MK selama empat hari sejak Selasa hingga Jumat (6-9/8). Pada sidang hari pertama MK telah memutus 67 perkara, sidang kedua 72 perkara, sidang ketiga 66 perkara, dan sidang terakhir 55 perkara.
Hingga Rabu, MK telah memutus 139 perkara dari total 260 perkara yang diregistrasi. Dari total perkara yang telah dibacakan putusannya, baru 5 perkara yang dikabulkan MK. Adapun mayoritas perkara lainnya ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.