Selain Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, penahanan atas tiga tersangka lain pun diperpanjang. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta Abu Bakar selaku pihak swasta.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun selama 40 hari terhitung mulai besok, Rabu (31/7/2019).
”Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019 untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Perpanjangan masa penahanan ini sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain Nurdin, penahanan atas tiga tersangka lain pun diperpanjang. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta Abu Bakar selaku pihak swasta.
Kasus ini bermula dari Pemerintah Provinsi Kepri yang mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri di Rapat Paripurna DPRD Kepri.
Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
Dalam perkembangannya, ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi agar diakomodasi dalam RZWP3K Provinsi Kepri. Salah satunya Abu Bakar yang mengajukan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Nurdin kemudian memerintahkan Budi Hartono dan Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar agar izinnya segera disetujui. Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima uang dari Abu, baik secara langsung maupun tidak, melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan.
Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Esoknya, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu dengan luas area sebesar 10,2 hektar. Selanjutnya, pada 10 Juli 2019, Abu memberikan tambahan uang 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Budi.
Tim KPK sebelumnya sempat menemukan tas berisi uang sejumlah 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar AS, 5 euro, 407 ringgit, 500 riyal, dan Rp 132,61 juta di rumah Nurdin. Sementara dari 13 kardus dan tas yang ditemukan di rumah dinas Nurdin, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar AS, dan 134.711 dollar Singapura.