logo Kompas.id
Politik & HukumDua Hakim Agung Kasus BLBI...
Iklan

Dua Hakim Agung Kasus BLBI Dilaporkan ke KY

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5CJYxkI1qDUZKCfM4ZaldlCbZJA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_C_web_1562853083.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (09/7/2019) malam. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

JAKARTA, KOMPAS – Dua hakim agung yang menangani perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Atas pelaporan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan informasi jika KY memerlukan informasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Kedua hakim agung tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019). Koalisi menyoroti sejumlah hal dalam putusan kasasi perkara Syafruddin, diantaranya terkait perbedaan pendapat antartiga hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya penambahan komposisi hakim mengingat perbedaan pendapat terjadi pada tiga hakim sekaligus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000