Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (09/7/2019) malam. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.
JAKARTA, KOMPAS – Dua hakim agung yang menangani perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Atas pelaporan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan informasi jika KY memerlukan informasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Kedua hakim agung tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019). Koalisi menyoroti sejumlah hal dalam putusan kasasi perkara Syafruddin, diantaranya terkait perbedaan pendapat antartiga hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya penambahan komposisi hakim mengingat perbedaan pendapat terjadi pada tiga hakim sekaligus.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap Syafruddin. Selain Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, perkara tersebut juga ditangani oleh hakim agung Salman Luthan yang bertindak sebagai ketua majelis kasasi. Dalam putusan itu, Salman menilai bahwa perkara tersebut termasuk dalam ranah pidana. Sementara Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara administrasi.
“Melihat kondisi seperti ini sangat disesalkan tidak ada inisiatif dari Majelis untuk menambah komposisi hakim. Padahal, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 joUU No 30/1999 telah menyebutkan bahwa setiap pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Aturan itu sebenarnya bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi Hakim ketika ditemukan adanya dissenting opinion,” tutur peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil yakni Kurnia Ramadhana.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, memberikan keterangan setelah membacakan amar putusan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Kompleks Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum.
Selain itu, Syamsul juga diketahui membuka kantor advokat bernama “Syamsul Rakan Chaniago Associates” Advocate; Legal Consultantsedangkan yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai hakim agung.
“Perbuatan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana menyebutkan bahwa seorang Hakim dilarang merangkap jabatan menjadi advokat,” ujar Kurnia.
Terkait dengan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar KY menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa kedua orang hakim tersebut.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ilustrasi: Kerja Sama KY dan KPK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Usai kunjungan dan pertemuan dilanjutkan jumpa pers. Isi dari jumpa pers menjelaskan bahwa kunjungan Ketua KY berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dengan KPK.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyampaikan, pihaknya menerima laporan yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Ia pun berjanji untuk menelaah terlebih dahulu laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada pada lembaganya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, hingga kini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin. Terkait pelaporan dua hakim agung yang memutus perkara Syafruddin ke KY, Febri menyatakan KPK bersedia memberikan bantuan apabila dibutuhkan.
“Jika nanti KY membutuhkan keterangan atau informasi dari KPK, tentu kami akan berikan informasi yang terkait. Hal yang sama, jika pihak Badan Pengawas MA memerlukan informasi dari KPK, maka akan kami koordinasikan juga,” ujar Febri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan dua hakim agung tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah tidak bersedia berkomentar.