logo Kompas.id
Politik & HukumPegawai KPK Diberhentikan...
Iklan

Pegawai KPK Diberhentikan Terkait Idrus Marham

Direktorat Pengawasan Internal KPK memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Pegawai itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat.

Oleh
Riana Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CVKq4l6OVmy3cEXyYubi_U46Xc8=/1024x602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-12-at-8.49.29-PM_1562939417.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Sanksi berat ini dijatuhkan karena pegawai berinisial M itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). ”Pimpinan memutuskan Saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” ujar Febri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000