JAKARTA, KOMPAS — Untuk ketiga kalinya, status penahanan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy kembali dibantarkan. Pada Jumat (31/5/2019), Romy dilarikan lagi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena dugaan gangguan ginjal dan gangguan tidur.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (1/6/2019), menyampaikan, ”RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosis dokter di sana, dibutuhkan rawat inap sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5).”
Romy ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK pasca-operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Sekitar 2 minggu di dalam rutan, Romy mengeluh kondisi rutan yang pengap dan mengalami gangguan kesehatan sehingga diputuskan untuk dibantarkan pada 2 April 2019. Pada 2 Mei 2019, Romy kembali ditahan.
Selanjutnya pada 13 Mei 2019, Romy dirawat lagi di rumah sakit karena dugaan gangguan ginjal. Namun, dua hari berselang, yakni pada 15 Mei 2019, kesehatannya dinyatakan membaik sehingga bisa menjalani penahanan lagi di rutan KPK.
Meski berulang kali dibantarkan, Febri menyampaikan penanganan perkara terhadap Romy tetap berjalan. Pemeriksaan saksi pun masih berlanjut. Salah satunya pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang berjalan pekan lalu untuk menggali mengenai aliran dana.
Adapun dua tersangka lain dalam perkara ini yang juga ditangkap bersama Romy, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, telah menjalani sidang perdana pada Rabu (29/5/2019).
Dalam sidang perdana itu, terungkap pula uang yang diterima Romy dari Haris dan Muafaq berjumlah Rp 346,4 juta. Dengan rincian Rp 255 juta dari Haris karena telah meloloskannya sebagai kakanwil meski memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Kemudian, uang Rp 91,4 juta dari Muafaq karena membantunya masuk dalam daftar calon meski semula tak dipertimbangkan menjabat sebagai Kepala Dinas Kemenag Gresik.
Dari uang senilai Rp 91,4 juta tersebut, Rp 41,4 juta diberikan kepada sepupu Romy, yakni Abdul Wahab yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Hal itu pun dilakukan atas persetujuan Romy. Uang pun digunakan Wahab untuk membiayai kampanye dan mendanai perlengkapan kampanyenya.
Dari dakwaan milik Haris dan Muafaq, terlihat juga peran Romy yang kerap mengintervensi proses seleksi pemilihan pejabat tinggi. Nama Romy juga kerap direkomendasikan oleh pejabat Kemenag atau orang PPP kepada orang-orang yang mengincar posisi tertentu di Kemenag. Pada kasus Haris, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer yang menyarankan Haris agar menemui Romy.