Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memeriksa MR, pelaku yang menyebarkan ajakan gerakan “people power” pada 22 Mei di Jakarta. MR mengunggah ajakan aksi tersebut di media sosial Facebook.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memeriksa MR, pelaku yang menyebarkan ajakan gerakan people power pada 22 Mei 2019 di Jakarta. MR mengunggah ajakan aksi itu di media sosial Facebook.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Satu Giadi Nugraha, Selasa (21/5/2019), di Surabaya, mengatakan, pelaku diperiksa setelah polisi melakukan patroli dunia maya. MR diketahui mengunggah ajakan untuk melakukan people power di Jakarta pada 22 Mei.
”Unggahan pelaku pada 12 Mei juga diikuti dengan seruan-seruan untuk menjadikan calon presiden Prabowo Subianto sebagai presiden dan pimpinan besar revolusi Pancasila sakti,” kata Giadi.
Lewat media sosial
Polisi kemudian memeriksa warga Sidoarjo itu karena unggahannya di media sosial diduga melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Giadi mengatakan, ajakan itu menjadi bagian dari gerakan yang dinilai melanggar konstitusi serta kalimat yang diunggah pelaku kurang baik. ”Saat ini, pelaku masih berstatus saksi,” ujarnya.
Unggahan pelaku pada 12 Mei juga diikuti dengan seruan-seruan untuk menjadikan calon presiden Prabowo Subianto sebagai presiden dan pimpinan besar revolusi Pancasila sakti.
Berdasarkan keterangan MR, ajakan itu diunggah ke media sosial untuk membangkitkan semangat rekan-rekannya yang akan bergabung saat aksi 22 Mei di Jakarta. Isi tulisan didapatkan dari grup Whatsapp yang kemudian diteruskannya ke media sosial tanpa dibaca dengan teliti.
MR mengatakan, unggahan itu dibuat untuk menyemangati rekan-rekannya yang mengikuti aksi di Jakarta. Meskipun mengunggah ajakan people power, pelaku justru tidak ikut berangkat mengikuti aksi ke Jakarta.
”Saya menyesal dan memohon maaf. Kepada teman-teman yang ikut mengunggah, sebaiknya dihentikan dan dicek isinya sebelum diunggah,” katanya.