Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, tindakan yang diambil pasangan nomor urut 02 terkait hasil pemilu masih dalam koridor hukum dan sesuai konstitusi
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, tindakan yang diambil pasangan nomor urut 02 terkait dengan hasil pemilu masih dalam koridor hukum dan sesuai konstitusi. Termasuk surat wasiat yang akan ditulis calon presiden Prabowo Subianto sebagai acuan langkah ke depan.
”Pak Prabowo ingin semua tindakan dalam koridor hukum dan jalur konstitusi,” ujar Sandiaga seusai takziah di rumah duka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ngagel yang meninggal, Noor Aida Hayati, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/5/2019).
Pernyataan tersebut diungkapkan Sandiaga menanggapi sikap Prabowo yang menolak hasil penghitungan Pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan secara curang. Dia mengatakan, surat wasiat tersebut masih dibahas oleh Prabowo dan para ahli hukum. Nantinya surat wasiat itu akan disampaikan kepada masyarakat pada saat yang tepat.
Kami belum sampai ke titik sana (gugatan ke Mahkamah Konstitusi), kami menunggu hasil.
Pihaknya berharap KPU dan Bawaslu mempertimbangkan harapan masyarakat yang menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Masih ada waktu hingga 22 Mei mendatang untuk melakukan revisi dan koreksi dari temuan yang sudah disampaikan. ”Kami belum sampai ke titik sana (gugatan ke Mahkamah Konstitusi), kami menunggu hasil,” ujar Sandiaga.
Menolak
Sebelumnya, dalam acara ”Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019”, Selasa (14/5/2019), di Jakarta, Prabowo menegaskan, pihaknya menolak hasil penghitungan Pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan secara curang. BPN juga menyampaikan dugaan kecurangan yang terjadi selama pemilu.
Terdapat tujuh kelompok masalah pada Pemilu 2019, yaitu pelanggaran kampanye, undangan pemilih, penyelenggara dan aparat, pencoblosan, penghitungan, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, serta input data.
Dalam acara itu, tim ahli dan pakar BPN Prabowo-Sandi memaparkan perolehan suara sementara berbasis formulir C1. Dari total 444.976 tempat pemungutan suara, Prabowo-Sandi disebut menang dengan 48.657.483 suara atau 54,24 persen. Sementara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 39.599.832 suara atau 44,14 persen. Selain itu, ada 1.454.975 suara atau 1,62 persen yang tidak sah.
Berbagai masalah itu menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019. ”Kami, BPN Prabowo-Sandi, bersama rakyat Indonesia yang sadar hak-hak demokrasinya menolak hasil penghitungan suara dari KPU yang sedang berjalan,” ujar Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.