logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa: Ada Pemufakatan Jahat...
Iklan

Jaksa: Ada Pemufakatan Jahat Menpora dan Stafnya

Pemberian jatah komitmen fee Rp 11,5 miliar yang diterima bertahap oleh staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto dilakukan untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi.

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nXF6q9QP1ZuhG-GSNRObxXa81o8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190509_SEKJEN-KONI_B_web_1557406886.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Jaksa mengajukan tuntutan Ending dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan  Johnny  dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian jatah komitmen fee Rp 11,5 miliar yang diterima bertahap oleh staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto dilakukan untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, ada pemufakatan jahat secara diam-diam yang dilakukan dari Imam hingga Ulum.

Hal ini diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny F Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ending dan Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000