logo Kompas.id
Politik & HukumKampanye dalam Rambu Aturan
Iklan

Kampanye dalam Rambu Aturan

Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oGNXnS2LOJ1aOwC6WYISPdUw9Dg=/1024x674/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180807NUT15_1537538430.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk besar tentang partai-partai politik yang ikut dalam Pemilu Serentak 2019 terpampang di salah satu sudut Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Sebanyak 20 parpol yang 4 di antaranya adalah partai lokal Aceh, akan bersaing agar bisa lolos dari ambang batas parlemen yang telah ditetapkan sebesar 4 persen.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum meminta para peserta Pemilu 2019 untuk benar-benar mempelajari kembali kerangka aturan kampanye, baik peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang Pemilu.

Anggota KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (22/11/2018) menuturkan, KPU sudah membuat Peraturan KPU tentang Kampanye, sehingga tidak akan menyurati kembali para peserta pemilu bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000