JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum meminta para peserta Pemilu 2019 untuk benar-benar mempelajari kembali kerangka aturan kampanye, baik peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang Pemilu.
Anggota KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (22/11/2018) menuturkan, KPU sudah membuat Peraturan KPU tentang Kampanye, sehingga tidak akan menyurati kembali para peserta pemilu bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif.
Namun, Wahyu meminta peserta pemilu mempelajari peraturan kampanye untuk menghindari hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam kampanye.
“Penting untuk melihat kembali peraturannya. Dalam Peraturan KPU dijelaskan larangan dalam berkampanye, sehingga kami berharap peserta pemilu menghormatinya,” kata Wahyu.