Iklan
Pidana Pemilu Diparalelkan dengan Pelanggaran Administrasi
Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca

Ketua Bawaslu Abhan Misbah
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memaralelkan penanganan laporan pelanggaran pidana pemilu dengan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11/2018), mengatakan, dari hasil diskusi internal di Bawaslu, muncul rencana untuk menerapkan strategi menangani pelanggaran administrasi ketika ada laporan dengan potensi pidana pemilu tinggi.
”Jadi, ketika ada laporan pelanggaran pidana pemilu, kami akan arahkan untuk mengisi dua formulir, yakni laporan pidana dan laporan pelanggaran administrasi. Harapannya, ketika kasus pidana mentok, kami masih punya kewenangan memeriksa melalui proses administratif,” kata Abhan.
Editor:
Bagikan