logo Kompas.id
Politik & HukumPidana Pemilu Diparalelkan...
Iklan

Pidana Pemilu Diparalelkan dengan Pelanggaran Administrasi

Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vZY9ccf2bgVWouLY7hqianCoN9s=/1024x731/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FAbhan-Misbah_1537412757.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua Bawaslu Abhan Misbah

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memaralelkan penanganan laporan pelanggaran pidana pemilu dengan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11/2018), mengatakan, dari hasil diskusi internal di Bawaslu, muncul rencana untuk menerapkan strategi menangani pelanggaran administrasi ketika ada laporan dengan potensi pidana pemilu tinggi.

”Jadi, ketika ada laporan pelanggaran pidana pemilu, kami akan arahkan untuk mengisi dua formulir, yakni laporan pidana dan laporan pelanggaran administrasi. Harapannya, ketika kasus pidana mentok, kami masih punya kewenangan memeriksa melalui proses administratif,” kata Abhan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000