logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tolak Zumi Jadi JC
Iklan

KPK Tolak Zumi Jadi JC

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DWHBKUIsQ3aj9AGb7j64DqjPnoo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181108_KORUPSI_A_web_1541676239.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Tuntutan Zumi Zola - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/11/2018). Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Zumi Zola dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator karena merupakan pelaku utama dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

JAKARTA, KOMPAS - Permohonan gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk menjadi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan atau justice collaborator tidak dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan hingga persidangan, diikuti sejumlah pengembalian uang dan mobil yang diterimanya, dipertimbangkan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000