JAKARTA, KOMPAS – Keterlibatan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 bersama pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo disebut atas campur tangan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Fee sekitar 6 juta dollar Amerika Serikat dijanjikan Kotjo akan diberikan apabila proyek berjalan.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan milik Kotjo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10). Berawal pada 2015, Kotjo sebagai salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources mengincar proyek PLTU Riau-1 dan mencari investor yang bersedia dengan kesepakatan jika proyek berjalan dirinya memperoleh fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek sebesar 900 juta dollar AS.
“Didapatkan perusahaan asal China yaitu Chec Ltd. Nantinya, fee yang diperoleh terdakwa (Kotjo) akan dibagikan kepada sejumlah pihak. Salah satunya Setya Novanto. Pengajuan pada PT PLN pun dilakukan tapi tidak ada tanggapan. Terdakwa meminta bantuan kepada Novanto yang kemudian diperkenalkan dengan Eni Maulani Saragih,” kata jaksa Ronald Worotikan.
Dalam pertemuan yang terjadi di ruang kerja Novanto di DPR pada 2016 tersebut, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU tersebut. Lewat Eni, Kotjo dapat bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dari pertemuan tersebut, terbuka peluang Kotjo ikut dalam pembangunan PLTU Riau-1 karena belum ada kandidat perusahaan.
Selanjutnya, penunjukan langsung dilakukan dengan komposisi saham terbesar tetap dipegang anak perusahaan PT PLN sesuai aturan yang ada. Blackgold dan PT Samantaka Batubar memperoleh 12 persen, Chec Ltd memperoleh 37 persen, sedangkan sebesar 51 persen dipegang PT Pembangkitan Jawa Bali Indonesia.
Di tengah perjalanan, Novanto ditangkap karena perkara KTP Elektronik. Perkembangan proyek tersebut pun dilaporkan ke Idrus Marham selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar. Saat itu, Blackgold dan perusahaan lainnya telah menandatangani Letter of Intent untuk berlanjut kepada Power Purchase Agreement meski sempat ada keberatan.
Eni atas sepengetahuan Idrus sempat meminta 400 ribu dollar Singapura kepada terdakwa atas perkembangan proyek. Namun belakangan Kotjo menjelaskan, fee dipenuhi apabila proyek terlaksana. Selanjutnya, Eni tetap meminta uang yang disebut untuk penyelenggaraan Munaslub Golkar. Idrus pun turut memohon kepada Kotjo. “Melalui sekretaris pribadinya, Kotjo memberikan Rp 4 miliar kepada Eni secara bertahap,” ujar Ronald.
Eni juga meminta Rp 10 miliar untuk membantu pemenangan suaminya yang maju sebagai Bupati Temanggung. Nantinya, jumlah tersebut dapat diperhitungkan dengan imbalan yang sudah dijanjikan Kotjo jika proyek berhasil. Setelah beberapa kali permintaan bahkan Idrus pun turun tangan, Kotjo baru memberikan Rp 250 juta.
Pada awal Juli 2018, keberatan Kotjo dan Chec Ltd terhadap PPA yang diajukan menemukan kesepakatan. Pembagian fee pun diawali dengan mengantar Rp 500 juta sesuai permintaan Eni. Namun tim KPK lebih dulu melakukan kegiatan penindakan lewat operasi tangkap tangan. Sehingga total uang yang diterima Eni dari Kotjo sebesar Rp 4,750 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Lukas Prakoso, Kotjo tidak mengajukan eksepsi.