logo Kompas.id
Politik & HukumPeta Koalisi Berubah jika MK...
Iklan

Peta Koalisi Berubah jika MK Hapus ”Presidential Threshold”

Oleh
Susana Rita
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/plD_DeB6kGlM_Zmy1SaUzJ8WwSc=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG-20180728-WA0010.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera Suhud Aliyudin

JAKARTA, KOMPAS — Seminggu jelang pembukaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, koalisi antarpartai masih cair. Peta koalisi partai politik berpotensi berubah jika Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold seperti diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Ada kemungkinan Partai Keadilan Sejahtera membentuk poros ketiga.

Direktur Pencapresan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengatakan akan mensyaratkan kader sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, dengan siapa pun nanti mereka berkoalisi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000