JAKARTA, KOMPAS-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka, Selasa (10/7/2018).
Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, ia telah menyandang status tersangka terkait penerimaan gratifikasi pada 2 Februari 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, ZZ (Zumi Zola) diduga meminta Arf (Arfan), Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Sai (Saipudin), Asisten Daerah III Provinsi Jambi, untuk mencarikan uang agar mendapatkan pengesahan APBD.
Uang tersebut didapat dari berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) dan pinjaman-pinjaman lainnya.