Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan pada Senin (4/6/2018) sore di Purbalingga, Jawa Tengah, dan Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS - Bupati Purbalingga Tasdi yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2015 ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/6/2018) sore. Tasdi diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek tertentu di Purbalingga, Jawa Tengah.
Tasdi menjadi kepala daerah ke-10 yang ditangkap tangan oleh KPK sepanjang 2018. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Purbalingga ini merupakan OTT ke-12 KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin malam, mengonfirmasi perihal penangkapan tersebut. ”Ada tim yang ditugaskan di Purbalingga. Berdasarkan informasi, sekitar empat orang diamankan di Purbalingga dan ada sejumlah uang serta dua orang diamankan di Jakarta,” kata Febri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain menangkap Tasdi yang juga kader PDI Perjuangan, KPK juga mengamankan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto, ajudan bupati Teguh, dan pihak swasta. Penangkapan di Jakarta juga dilakukan terhadap pihak swasta. Penyidik KPK juga menyita uang dengan nilai sekitar Rp 100 juta.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
”Suap yang diterima ini diduga sebagian dari komitmen fee yang sudah disepakati. Untuk lebih lengkapnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ucap Febri.
Semalam, di rumah dinas Bupati Purbalingga yang berada di belakang Pendopo Dipokusuma terdapat mobil dinas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Purbalingga Hadi Iswanto yang sudah disegel KPK. Mobil bernomor R 64 C itu diberi garis KPK seusai tangkap tangan yang dilakukan terhadap Hadi dan Tasdi.
Bupati Purbalingga dan sejumlah orang lain yang ditangkap di Purbalingga, Senin malam, akan dibawa ke Jakarta. Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta telah lebih dulu berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tasdi diduga menerima suap dari pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Purbalingga. Islamic Center itu yang sedianya akan dimanfaatkan untuk kegiatan manasik haji.
Berdasarkan penelusuran dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Purbalingga, pembangunan Islamic Center yang dilakukan di lahan seluas 4,5 hektar tersebut dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua, lelang yang sudah dimenangi oleh PT Sumber Bayak Kreasi yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar tahun 2017 dan Rp 24,5 miliar tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan, bangunan tersebut selesai pada tahun depan. Selain untuk tempat manasik haji, gedung tersebut juga akan difungsikan sebagai tempat pemberangkatan dan penjemputan jemaah haji. Menurut rencana, anggaran total pembangunan gedung tersebut mencapai Rp 77 miliar.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono mengaku terkejut dan prihatin atas penangkapan terhadap Tasdi. ”Atas OTT ini, saya prihatin sekali. Ini akan menjadi pelajaran besar bahwa dalam mengelola anggaran pembangunan harus berhati-hati,” kata Adi.
Masih jadi celah
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyampaikan, pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu ceruk terbesar para pejabat negara meraup keuntungan pribadi. Modusnya pun kebanyakan melalui suap. Hal ini setidaknya terbukti dari data KPK yang menyebutkan perkara terbanyak yang ditangani, yaitu suap (396 kasus) serta persoalan pengadaan barang dan jasa (171 kasus).
Bahkan, pelelangan lewat elektronik pun terkadang tidak menjamin tidak rentan dari korupsi.
”Sebab, kongkalikong itu bisa dilakukan sebelum peserta mengikuti proses lelang. Pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu lewat pembahasan informal di belakang,” ujar Oce.
Perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 hingga suap terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain beberapa waktu lalu menjadi contohnya. Pelelangan sistem dalam jaringan pun dapat diakali. Hal ini biasanya bekerja sama dengan pihak unit layanan pengadaan.
Salah satu solusi yang dapat diambil, lanjut Oce, adalah dengan penyusunan e-katalog. Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui e-katalog, perusahaan yang kompeten sudah dikunci sehingga pemerintah tinggal memilih yang sesuai spesifikasi.
”Audit terhadap sistem elektronik juga perlu dilakukan,” tambah Oce.