JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menunda penetapan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur Papua 2018 yang seharusnya dilakukan pada Sabtu (21/4/2018) kemarin. Pasalnya, enam kabupaten belum menyelesaikan tahapan tersebut.
Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Hukum dan Pengawasan Tarwinto, saat dikonfirmasi di Jayapura pada Senin (23/4/2018), membenarkan penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Papua.
Pada pelaksanaan rapat pleno penetapan DPT pada Jumat hingga Sabtu lalu di Hotel Aston Jayapura, lanjut Tarwinto, baru 23 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan tahapan tersebut dari total 29 kabupaten/kota di Papua. Adapun enam kabupaten lainnya masih belum menyelesaikan penetapan DPT.
Keenam kabupaten itu yakni Jayawijaya, Asmat, Yahukimo, Lanny Jaya, Mimika, dan Tolikara. Khusus Mimika dan Jayawijaya, kedua kabupaten itu tak hanya menggelar pilgub, tetapi juga pemilihan bupati.
Tarwinto menuturkan, keterlambatan penetapan DPT di enam kabupaten itu karena terkendala masalah administrasi, salah satunya verifikasi perbaikan daftar pemilih sementara (DPS). “Kami memberikan batas waktu penyelesaian DPT kepada anggota KPU di enam kabupaten itu hingga Sabtu (28/4/2018),” katanya.
Ia menambahkan, selain keterlambatan penetapan DPT di enam kabupaten, masih terdapat sejumlah kabupaten yang belum menyelesaikan pemberian surat keterangan bagi pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Fegie Wattimena mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar para pemilih potensial yang belum memiliki identitas kependudukan tetap bisa memberikan hak suaranya dalam pilkada nanti.