JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (9/4/2018). Upaya meminta keterangan terhadap Zumi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di sejumlah proyek yang ada di Jambi ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya Zumi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada 15 Februari 2018. Penetapan tersangka terhadap Zumi bersama Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dilakukan KPK melalui surat perintah penyidikan tanggal 24 Januari 2018.
”Pemeriksaan akan dilakukan besok (Senin). Ini merupakan penjadwalan ulang. Semula yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, tapi tidak hadir. Pemeriksaan nanti berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (8/4), di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini semestinya dilakukan 2 April 2018. Namun, saat itu Zumi mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari KPK. Kuasa hukum yang bersangkutan pun datang ke Gedung KPK Jakarta untuk meminta penjelasan. Ternyata, surat tersebut telah sampai di rumah dinas gubernur, tetapi belum ada di tangan yang bersangkutan.
Zumi pun langsung terbang kembali ke Jakarta pada hari tersebut untuk meminta diperiksa keesokan harinya. Akan tetapi, penyidik memintanya untuk datang pada Senin ini.
Pada Senin (2/4) pagi, setibanya dari Jakarta, Zumi langsung meninjau pelaksanaan ujian nasional di SMKN 2 Kota Jambi. Siang harinya ia juga dijadwalkan menuju Kabupaten Tebo untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan bagi korban puting beliung di Kecamatan Rimbo Ulu.
Kooperatif
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah menerangkan, ketidakhadiran Zumi dalam pemeriksaan karena ia belum menerima surat panggilan dari KPK. ”Seperti biasanya, beliau selalu kooperatif dan mengikuti semua proses hukum di KPK,” ujar Johansyah.
Kasus yang menjerat Zumi berawal dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 terhadap Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifuddin, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik. Dari operasi tangkap tangan tersebut diketahui terjadi serah terima uang dari Saifuddin kepada Supriyono.
Uang tersebut merupakan imbalan karena sudah bersedia menyetujui Rancangan APBD 2018. Sebelumnya dikabarkan sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jambi tidak bersedia menghadiri rapat pengesahan RAPBD tersebut. Dari kasus ini, KPK melakukan pengembangan perkara dan mendapati ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 6 miliar terkait dengan proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat sejak menjabat sebagai pimpinan di Jambi.