Mantan Sekda Jambi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan terkait kasus uang ketok palu dalam Pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dua pejabat lainnya, Asisten III Sekda Saifudin serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Arfan, juga dituntut serupa.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Trimulyono, membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (4/4/2018). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketahui Badrun Zaini. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 molor empat jam akibat keterlambatan penerbangan tim JPU dari Jakarta ke Jambi.
”Menuntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujar Trimulyono.
Jaksa menyebut ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang hal yang sama.
Erwan, Saifudin, dan Arfan terjaring dalam operasi tangkap tangan petugas KPK pada 29 November 2017 di Jambi dan Jakarta. OTT berlangsung satu hari setelah pengesahan APBD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK sempat menahan 16 pejabat baik dari eksekutif dan legislatif, serta kalangan rekanan dalam sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Jambi. Dari pengembangan kasus, 4 orang dinyatakan tersangka. Selain ketiganya, ditetapkan pula anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, sebagai tersangka.
Demi memuluskan pengesahan APBD Tahun 2018, legislatif meminta adanya sejumlah uang ketok palu. Belakangan permintaan disetujui sejumlah pejabat pemprov berupa pemberian dana bagi 50 anggota Dewan masing-masing Rp 200 juta. Namun, belum seluruh dana didistribusikan, praktik itu digagalkan KPK.