logo Kompas.id
Politik & HukumMantan Sekda Jambi Dituntut 2 ...
Iklan

Mantan Sekda Jambi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CjPSe5Ldj6HSLf8TBAZJH-plVY8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180402ita-zumi-zola1.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Gubernur Jambi Zumi Zola memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/3/2018). Ia menjadi saksi atas kasus korupsi pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang melibatkan tiga bawahannya sebagai terdakwa, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik, Asisten III Sekda Saifudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan.

JAMBI, KOMPAS — Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan terkait kasus uang ketok palu dalam Pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dua pejabat lainnya, Asisten III Sekda Saifudin serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Arfan, juga dituntut serupa.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Trimulyono, membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (4/4/2018). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketahui Badrun Zaini. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 molor empat jam akibat keterlambatan penerbangan tim JPU dari Jakarta ke Jambi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000