JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mulai Rabu (7/3) malam menggelar rapat kerja pimpinan dengan melibatkan anggota KPU di 34 provinsi. Rapat evaluasi dan konsolidasi ini diharapkan bisa dijadikan momentum mendorong ritme kerja lebih cepat, tetapi tetap sesuai prosedur guna menghadapi tahapan pencalonan anggota legislatif yang semakin dekat.
Rapat kerja KPU yang dipusatkan di Kota Semarang, Jawa Tengah, itu akan berlangsung hingga 9 Maret. Pimpinan KPU di seluruh provinsi di Indonesia itu akan mengevaluasi tahapan yang sudah hampir selesai, seperti pencalonan pada pilkada serentak 2018 di 171 daerah ataupun tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Evaluasi ini tidak hanya untuk menghadapi kegiatan serupa, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan di semua sektor penyelenggaraan.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, mengatakan, rapat digelar untuk mengetahui perkembangan tahapan pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Selain itu, KPU juga ingin mengevaluasi seluruh adjudikasi atau sengketa KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik terkait pencalonan pilkada maupun pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Proses adjudikasi dihadapi KPU, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
”Evaluasi ini tidak hanya untuk menghadapi kegiatan serupa, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan di semua sektor penyelenggaraan, misalnya evaluasi verifikasi parpol, tidak untuk digunakan pada pemilu berikutnya. Namun, ada nilai-nilai yang bisa diterapkan untuk tahapan berikutnya,” kata Wahyu.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, menambahkan, pada tahapan berikut, KPU juga akan memperkuat pengendalian terhadap proses pemilu, sekaligus mengonsolidasi anggota KPU di daerah agar punya pemahaman teknis dan regulasi yang sama. Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terulang kesalahan di daerah atas prosedur dan tahapan pemilu dan pilkada.
Saat ini, jajaran KPU sudah hampir menyelesaikan proses sengketa di pengawas pemilu. Terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU menunggu putusan Bawaslu atas tiga partai politik yang direncanakan berlangsung Kamis. Selain itu, beberapa parpol yang ditolak permohonannya oleh Bawaslu berencana mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Terkait pilkada serentak 2018, masih ada sengketa pencalonan di beberapa daerah, termasuk di daerah-daerah yang berpotensi punya calon tunggal.
Pada saat hampir bersamaan, jajaran KPU juga harus mempersiapkan tahapan lanjutan dari Pemilu 2019, yakni pendaftaran bakal calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, mulai 26 Maret 2018. Proses pertama yang juga akan menyita perhatian dan energi penyelenggara di daerah ialah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD yang dimulai 22 April 2018.
Proses konsolidasi kerja harus diperkuat.
Di tengah tantangan itu, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mendorong KPU agar memanfaatkan rapat pimpinan itu untuk memantapkan alur kerja di tengah waktu yang terbatas. ”Proses konsolidasi kerja harus diperkuat agar penyelenggara di bawah bisa cepat paham serta bertindak cepat sesuai dengan tahapan yang waktunya sempit,” kata Sunanto.
Selain itu, Sunanto juga mendorong Bawaslu melakukan hal sama. Pasalnya, dia menilai munculnya putusan-putusan Bawaslu yang belakangan memerintahkan KPU mengoreksi kebijakannya bukan hanya kesalahan KPU, melainkan juga kesalahan penyelenggara pemilu. ”Bawaslu di daerah itu bekerja mengawasi melekat. Artinya, putusan KPU di daerah atas masukan atau bahkan disetujui pengawas pemilu di daerah. Kalau ada yang dinilai salah, juga harus menyalahkan perilaku pengawas di daerah,” katanya.