Kasus Zumi Zola Beririsan dengan Suap Anggota DPRD Jambi
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diduga ada irisan terkait pemberian suap dari pejabat Pemerintah Provinsi Jambi kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sehubungan dengan pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018, dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola. Hal tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (4/2), menyampaikan, ada dua perkara korupsi yang saling berkaitan di Provinsi Jambi. Pertama, dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi terkait dengan pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018, yakni Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jambi Supriyono. Kedua, dugaan gratifikasi yang diperoleh Zumi. Kedua perkara itu melibatkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan.
”Ada irisan uang dalam penerimaan gratifikasi oleh ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” kata Febri.
Untuk itu, penyidik KPK tengah mendalami kedua kasus tersebut, termasuk saling keterkaitan di antara keduanya.
”Kami masih menelusuri pihak-pihak penerima (uang imbalan) terkait operasi tangkap tangan di Jambi (terhadap Arfan),” kata Febri.
Pada 29 November lalu, Arfan bersama sejumlah pejabat di Pemprov Jambi tertangkap tangan memberikan imbalan kepada anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan pembahasan RAPBD Jambi 2018. Pejabat yang ditangkap saat itu, selain Arfan, adalah Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin, Pelaksana Tugas Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Supriyono.
Dari operasi tangkap tangan itu diketahui terjadi serah terima uang dari Saifuddin kepada Supriyono. Uang tersebut merupakan imbalan karena DPRD telah bersedia menyetujui RAPBD Jambi 2018. Sebelum diberikan imbalan, sebagian besar anggota DPRD Jambi tidak bersedia menghadiri rapat pengesahan RAPBD tersebut.
Memasuki Februari 2018, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Arfan, yang sudah lebih dulu ditangkap KPK itu sebagai tersangka.
Menurut Febri, dari penyidikan sementara, gratifikasi yang diterima Zumi itu terindikasi terkait sejumlah imbalan proyek di Pemprov Jambi. Penyidik pun tengah mendalami sumber pemberian gratifikasi itu, apakah terbatas dari pihak swasta atau ada pihak lain.
”Sejauh ini, gratifikasi yang diduga diterima (Zumi) itu terkait fee proyek,” ujarnya. (MDN)